PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus bandar sabu. Pelaku diketahui bernama Ali Akbar, 40 tahun, warga Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (19/2) saat bersama kekasihnya di salah satu kamar Hotel Dinda Ayu Lingkungan Jawa Kelurahan/Kecamatan Praya. Tetapi petugas hanya menjadikan kekasih pelaku sebagai saksi. Karena dari hasil tes urine, kekasih pelaku negatif dan tidak ditemukan barang mencurigakan di tasnya.
BACA JUGA: Tiga Perempuan Penghibur Diamankan
Dari tangan Ali Akbar, ditemukan berbagai barang bukti saat berada di hotel. Yakni dua poket sabu, satu buah bungkus rokok Sampoerna A Mild, dan satu lembar celana pendek warna abu. Saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku di Desa Kawo, petugas kembali berhasil menyita tujuh poket diduga bekas pembungkus narkotika, satu bungkus besar plastik klips, satu buah pipet atau sendok, dua buah rangkaian korek api gas, satu buah gunting besi, tiga buah rangkaian alat hisap dan satu lembar celana pendek warna abu.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhavid Shidiq menyampaikan, penangkapan pelaku bermula dengan adanya informasi yang didapatkan oleh petugas. Bahwa pelaku Ali Akbar diduga sebagai pengedar sabu yang diketahui sering menjajakan barang haramnya kepada para generasi muda. Polisi kemudian mendalmi informasi itu dan mendapatkan barang bukti ketika pelaku sedang di dalam kamar hotel.
BACA JUGA: Polisi Sisir Miras Jelang Bau Nyale
“Saat kita tahu tersangka berada di hotel, kita langsung meluncur untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan pakaian pelaku. Kita temukan satu buah bungkus rokok Sampoerna berisikan dua poket sabu disimpan dalam saku celana samping kanan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Dhavid Shidiq, Rabu kemarin (20/2).
Dhavid Shidiq menambahkan, dari keterangan pelaku dua poket sabu didapatkan dari seorang warga Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut. ‘’Kita masih mendalami informasi pelaku ini,’’ tandasnya. (met)