Lagi, Belasan Korban Emak Caca Melapor ke Polda

LAPOR: Sejumlah orang yang mengaku korban melaporkan Emak Caca ke Polda NTB, Senin (2/11). (Dery Herjan/Radar Lombok)

MATARAM- Korban kasus penipuan Laras Cyintia alias Emak Caca
pemilik rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, dan Caca Crabs di Kota Mataram yang melapor ke polisi terus bertambah.

Pada Senin (2/11) terdapat belasan korban yang melapor ke Polda NTB dengan didampingi penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan.
Korban yang melapor kali ini datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka ikut melapor karena kerugian yang dialaminya tidak sedikit yakni rata-rata di atas seratus juta. Mereka mengaku korban tawaran investasi berupa modal usaha di restauran dan bisnis makanan Emak Caca.

Salah satu kobannya RH mengaku telah menyetorkan dananya sekitar Rp 100 juta setahun lalu.
Ia tertarik menyetorkan dananya karena dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.
“Saya yakin karena saat saya makan di outletnya terlihat ramai. Jadi saya berani memasukkan uang saya disana,”ucapnya perempuan muda yang enggan ditulis nama lengkapnya ini.

Usai menyetorkan dananya, korban mengaku sudah beberapa kali menerima setoran dari Emak Caca.
Jika ditotalkan jumlahnya seluruhnya sekitar RP 12 juta lebih.
“Baru itu yang saya dapat,”ucapnya.

Setelah itu ia tidak lagi mendapatkannya.
Dari informasi yang didapatnya setoran tidak lagi diterima karena usaha Emak Caca macet dengan adanya pandemi Covid-19.
“Kemarin sempat dilakukan perpanjangan karena katanya ada investor yang mau menanggulangi dana kami,”ucapnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu apa yang dijanjikan tak kunjung didapat.
Meski begitu ia tidak langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
Ia baru melapor usai mengetahui bahwa Emak Caca ditangkap dan diproses hukum di Polresta Mataram atas kasus ini. “Dengan keluarnya kasus ini kita khawatir (modal tidak kembali) sehingga kita juga ikut melapor,”ucapnya.

Penasihat hukum para korban yaitu Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa laporan terhadap Emak Caca masih seputar kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diserahkan ke Dit Reskrimum Polda NTB.
Korban yang melapor kata Anton masih akan terus bertambah.
“Minggu depan korban dari luar daerah juga banyak yang akan melapor,”ucapnya.

Terhadap laporan tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku telah diterima oleh Dit Reskrimum Polda NTB.
“Laporan sudah diterima tinggal ditelaah,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang melibatkan Emak Caca ini juga ditangani di Polresta Mataram.
Terlapor saat ini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.
Hanya saja korban yang melapor di Polresta Mataram tidak sebanyak di Polda NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan proses hukum Emak Caca di Polresta Mataram terus berjalan.
Terkait apakah kasus ini bakal dilimpahkan ke Polda NTB, Kadek Adi mengaku belum bisa memastikannya.
“Sejauh ini belum ada kordinasi dengan Polda,”ucapnya.

Sebelumnya,
puluhan korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi melapor ke Polda NTB, Senin (26/10). Korban ini berasal dari berbagai daerah di NTB dan sebagian dari pulau Jawa. Laporan tersebut dilayangkan korban karena merasa dirugikan. Jumlahnya kerugian ini jika dikumpulkan tak tanggung-tanggung, berjumlah miliaran rupiah.

Korban secara keseluruhan jumlahnya sekitar 232 orang di seluruh Indonesia. Awalnya para korban menerima tawaran kerja sama dalam usaha rumah makan Dapoer Emak Caca, Caca Garden, Caca Village, Caca Crabs. Adapun keuntungan yang dijanjikan sebesar 50-70 persen.
Tawaran tersebut dipromosikan oleh salah seorang selegram asal Kota Mataram berinisia MC. Begitu tertarik, korban kemudian melakukan komunikasi via whatshap dengan terlapor. Setelah itu terjadilah kesepakatan.
Selanjutnya korban menginvestasikan dananya. Tetapi begitu korban menginvestasikan dananya, ternyata yang terjadi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bukannya mendapat untung tetapi malah buntung. Sebab modalnya saja tidak kembali, apalagi mendapat keuntungan.
Dana yang disetorkan korban diduga digunakan juga untuk membeli aset-aset pribadi oleh terlapor.

Emak Caca kini ditahan di Polresta Mataram karena kasusnya juga dilaporkan oleh korban di sana. Pelaku di depan petugas bercerita singkat tentang usahanya. Perempuan 28 tahun itu mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Karena usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015. Tapi sejak bulan Maret tahun ini usahanya pun macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana kliennya akibat dampak Covid-19. ‘’ Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ ungkapnya.

Caca mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha. Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang. ‘’ Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan,usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,’’ sesal pemilik sejumlah tatto itu. (der)

Komentar Anda