Lagi Asyik Nyabu, Polisi Datang, Akhirnya Diringkus

Keempat terduga pengedar saat diamankan di Polres Bima Kota. (IST/RADAR LOMBOK)

KOTA BIMA–Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Empat terduga pengedar di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diringkus, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Keempat pelaku adalah SL alias RAI (31), FS (30), FT (21) dan BR (32). Mereka yang berasal dari Desa Sangiang ini ditangkap di salah satu rumah saat sedang asyik pesta sabu.

“Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Sangiang. Saat itu, keempatnya sedang pesta sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH.

Ramli menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba, bahwa di salah satu rumah di desa Sangiang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal kemudian diperintahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus 4 pelaku dan menyita barang bukti sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 6 poket sabu-sabu seberat 6,6 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 8 korek api gas, 3 gunting, 1 pisau kater, 3 bong, 2 potongan pipet, 1 ATM BRI dan uang Rp 670.000.

“Para terduga pelaku kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (sal)

Komentar Anda