Labuhan Haji Kembali Dianggarkan Rp 40 Miliar

APBD Lotim 2018 Sebesar Rp 2,590 Triliun

Labuhan Haji
Labuhan Haji

SELONG — Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2018 telah berakhir. Pengesahan APBD tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu, dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.

Dimana besaran APBD 2018 Pemkab Lombok Timur (Lotim) yaitu sebesar Rp 2,590 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Sedangkan untuk belanja tidak langsung, yaitu kurang lebih Rp 1,575 triliun. Sementara belanja langsung nilainya sekitar Rp 1,015 triliun lebih. Dari total APBD 2018 itu, didalamnya juga terdapat anggaran untuk proyek pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji, yang nilainya sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :  Kerugian KUR Tani Fiktif Mulai Dihitung

“Anggaran untuk pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji di APBD 2018 nilainya kurang lebih Rp 40  miliar. Penggunaan anggaran pengerukan itu tentu diupayakan segera mungkin. Karena perencanaannya sudah ada sejak 2016 lalu,” ungkap Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Purnomo, Selasa kemarin (5/11).

Anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk Pelabuhan Labuhan Haji itu lanjutnya, hanya diperuntukkan untuk biaya pengerukan saja. Diluar itu ada juga anggaran untuk penataan fasilitas obyek wisata yang ada di sekitar Labuhan Haji, dengan anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 11 miliar.

Hanya saja, Purnomo juga mengakui kalau pihaknya tidak mengetahui secara rinci, apa saja penataan fasilitas obyek wisata yang akan dikerjakan dari anggaran sebesar Rp 11 miliar tersebut.

“Yang lebih tau adalah Dispar Lotim. Yang jelas, anggaran penataan obyek wisata itu untuk mendukung Dermaga Labuhan Haji. Pastinya anggaran penataan itu untuk meningkatkan kunjungan wisatawan,” yakinnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan pengesahan APBD 2018 ini. Tahapan berikutnya berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13, maka draf penetapan APBD tersebut akan disodorkan kembali ke Pemerintah Provinsi NTB untuk dilakukan evaluasi.

Karenanya, mereka mengharapkan dalam kurun waktu 15 hari, terhitung dari penyerahan, diupayakan keputusan Gubenur terkait hasil evaluasi APBD 2018 itu sudah bisa diterima.

“Nantinya akan kita akan lihat hasil evaluasi dari Gubenur. Kalau ada yang tidak sesuai penggunaannya, tentu akan kita lakukan perbaikan. Kita sudah antarkan hari Senin lalu. Mudahan hari Kamis sudah bisa keluar,” harap Purnomo.

Dikatakan, jika evaluasi telah dilakukan, dan tidak ada masalah. Maka diperkirakan di bulan Januari mendatang, APBD 2018 itu sudah resmi disahkan. Hal itu mengingat Pemkab Lotim juga punya beban untuk mengeluarkan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 2018 mendatang.

Baca Juga :  BKPSDM Lombok Timur Belum Terima Laporan Absensi PNS

“Januari harus sudah bisa kita action (bergerak), karena ada Pilkada. Anggaran Pilkada yang ditanggung Pemkab yaitu sebesar Rp 32 miliar, itu diluar dana sharing (bagi) dengan provinsi,” sebut dia.

Dijelaskan, proses penganggaran untuk Pilkada Lotim sendiri dilakukan  dua tahap. Tahap pertama dialokasikan di APBD 2017 yang lalu. Sedangkan sisanya dianggarkan di APBD 2018 mendatang. “Juni sudah mulai pelaksanaan Pilkada. Maka Januari hingga Maret anggaran untuk Pilkada itu harus sudah keluar,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman, mengatakan bahwa terkait pengesahan anggaran pengerukan kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji di APBD 2018. Pihaknya telah mengingatkan eksekutif, dalam hal ini dinas terkait agar proyek ini harus jelas perencanaannya. Sehingga bisa  memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Lotim itu sendiri.

Karenanya, dalam pengerjaan harus dilaskanakan secermat mungkin. Baik itu dari segi perencanaan, manfaat  dan lainnya. Sehingga pengerjaan tidak kembali bermasalah seperti yang terjadi sebelumnya.

“Perencanaannya harus jelas, dan Amdal, serta syarat lainnya juga harus diselesaikan. Termasuk juga masalah yang lain, seperti pengembalian uang muka (proyek gagal sebelumnya, red) juga harus bisa diselesaikan. Dan kami nantinya akan melakukan evaluasi kembali, untuk memastikan apakah yang kita minta itu sudah dilaksanakan atau tidak,” pungkas Hasan. (lie)

Komentar Anda