KY NTB Pantau Persidangan Kasus Korupsi NCC

JADWAL SIDANG: Jadwal sidang perkara dugaan korupsi kerja sama pembangunan NCC yang melibatkan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, telah resmi diterbitkan PN Mataram.

MATARAM — Tim Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC).

Pemantauan ini dilakukan, guna menjaga transparansi dan integritas proses hukum, terutama mengingat pentingnya isu ini di mata publik.

Hendru Mahendra, pemantau persidangan KY NTB, menjelaskan bahwa mereka hadir karena perkara tersebut menjadi perhatian luas, melibatkan mantan pejabat Pemprov NTB, antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.

Keberadaan KY di ruang sidang juga sejalan dengan perkembangan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Pihak Kejati sedang mengembangkan penyelidikan dengan menyiapkan berkas baru untuk calon tersangka lainnya, meskipun identitas calon tersangka ini belum dipublikasikan.

Hendru menegaskan bahwa KY fokus pada pengawasan proses persidangan tanpa masuk ke ranah substansial perkara. “Kami mengawasi apakah ada pelanggaran etik selama persidangan. Kami memantau cara hakim bertanya dan mencoba menggali lebih dalam atas perkara yang sedang disidangkan,” katanya, kemarin.

Pemantauan ini dilakukan baik atas inisiatif KY sendiri maupun permintaan masyarakat. Hendru menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan selama persidangan, tetapi juga di luar ruang sidang. “Kami juga akan memantau perilaku hakim di luar persidangan. Jika ada laporan dari masyarakat mengenai tindakan hakim yang tidak sesuai, kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini memiliki dampak yang signifikan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15,2 miliar. Rincian kerugian tersebut berasal dari pergantian gedung Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok yang mencapai Rp 12,52 miliar, serta royalti PT Lombok Plaza yang tidak pernah disetorkan ke Pemprov NTB sebesar Rp 750 juta per tahun sejak kontrak kerjasama ditandatangani.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan transparan, sekaligus memberikan jaminan terhadap perlindungan masyarakat dan integritas hukum di NTB. (rie)