Kuswara Didakwa Pungli Puluhan Juta ke Pedagang Pasar ACC Ampenan

SIDANG: Mantan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya, Anugrahadi Kuswara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus Pungutan Liar (Pungli) di Pasar ACC Ampenan dengan terdakwa Anugrahadi Kuswara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Terungkap, mantan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram ini, sempat memberikan ancaman kepada penyewa kios yang akan membuka usaha perdagangan di Pasar ACC Ampenan. Jika tidak mengajukan izin penyewaan los pasar dan surat izin penempatan (SIP) maka akan digusur.

“Setiap pedagang harus memiliki surat izin penempatan (SIP) atau izin, apabila tidak memiliki surat izin penempatan nanti bisa digusur dan tidak diberikan los atau kios untuk berdagang di Pasar ACC Ampenan,” kata Baiq Ira Mayasari selaku jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, saat membacakan isi dakwaan terdakwa Anugrahadi Kuswara, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/3).

Atas dasar itu, saksi Yuliana dan Murti selaku penyewa bersedia mengurus izin penyewaan los pasar dan SIP. Kemudian kedua penyewa mendatangi dan bertemu dengan terdakwa di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk membahas izin.

Untuk mendapatkan izin, terdakwa menyuruh Kepala Pasar ACC Ampenan, Ismail untuk mengukur los pasar yang disewa. Itu untuk menentukan harga sewa los pasar dan termasuk penerbitan SIP. Dengan memberitahukan ke Ismail harga pengurusan izin itu Rp 30 juta. “Ismail memberitahukan ke penyewa los pasar, yakni Yuliana dan Murti terkait dengan harga yang ditentukan terdakwa,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polda Tetapkan Tiga Tersangka Pengisian BBM Ilegal

Harga yang diminta terdakwa, dianggap terlalu mahal. Sehingga Yuliana meminta keringanan dari nilai sewa itu menjadi Rp 15 juta. Alasannya karena sudah keluar uang untuk membangun los pasar yang akan disewanya. Permintaan Yuliana disetujui oleh terdakwa. Kemudian, uang sewa diserahkan melalui Ismail, yang kemudian Ismail menyerahkan kepada terdakwa.

“Saat Ismail memberikan uang setoran yang dititipkan oleh Yuliana, terdakwa tidak memberikan tanda terima atas uang itu. Namun terdakwa  memperlihatkan surat-surat terkait permohonan Yuliana dan juga menunjukkan surat laporan harian bendahara penerimaan yang bertuliskan jumlah uang sebesar Rp 15 juta dengan penyetor atas nama Yuliana,” terangnya.

Begitu juga dengan Murti, menganggap bahwa uang yang diminta terlalu mahal. Murti menurunkan harga menjadi Rp 27 juta dari total permintaan terdakwa. Akan tetapi, terdakwa tidak mengabulkan permintaan Murti. Dan terdakwa tetap meminta uang Rp 30 juta itu.

Baca Juga :  Kades dan Sekdes Badrain Dikenakan Wajib Lapor

“Setelah menerima uang itu, terdakwa memasukkannya ke dalam tas selempang warna hitam. Uang itu nantinya akan digunakan terdakwa untuk biaya operasional pribadi,” tegasnya.

Dengan begitu, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 45 juta. Uang itu, ditaruh di dalam laci meja kerja terdakwa. Pungutan yang terdakwa lakukan tidak diketahui Uun Pujianto, selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram dan Kepala UPTD Pasar wilayah Ampenan. “Bahwa terdakwa melakukan pungutan untuk mendapatkan uang operasional pribadi dirinya,” tandasnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda