Kurir Sabu Kembali Diringkus Polisi

Kurir Sabu
NARKOBA: Kurir sabu yang berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lotim ketika hendak mengantarkan Narkoba jenis sabu ke salah satu pemesan. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini petugas kembali mengamankan seorang kurir sabu yang diketahui berisinial AJR, 20 tahun, warga Pancor Jorong, Kelurahan Pancor, Selasa (25/4).

Sang kurir sabu ini dibekuk petugas, ketika yang bersangkutan sedang mengantar barang bisnis haramnya itu ke salah satu pemesan yang berada di wilayah Dasan Selong.

Petugas pun membuntuti pelaku dari belakang, dan di tengah jalan yang bersangkutan langsung dicegat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sabu. “Ketika kita geledah, pelaku ini tidak bisa mengelak,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba, AKP Prayit Hariyanto, Rabu (24/4).

Serbuk putih haram itu disembunyikan pelaku di dalam kantong celana yang digunakan. Selain sabu, petugas juga menemukan kaca slinder, yang kuat dugaan hendak digunakan untuk mengkonsumsi sabu. “Pelaku ini adalah kurir yang selalu dipercaya oleh sejumlah bandar sabu di sekitaran wilayah Selong,” lanjut dia.

Baca Juga :  THR PNS Lotim Mulai Dicairkan, Pencairan Gaji 13 Menyusul

Dari keterangan kurir ini, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan ke rumah salah satu bandar yang menjadi bos pelaku ini. Bandar tersebut diketahui berinisial MAN.

Hanya saja, ketika petugas datang, sang bandar sedang tidak berada dirumahnya. Namun di rumah bandar ini berhasil ditemukan sejumlah barang bukti, baik itu sabu, dan bekas bungkusan yang telah terpakai, serta sejumlah barang bukti lainnya. “Pelaku yang kita tangkap ini sejak lama sudah menjadi target petugas.  Gerak-geriknya selalu kita pantau,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Terungkapnya sindikat ini lanjutnya tak lepas dari peran serta masyarakat. Untuk itu, dia berharap agar masyarakat tetap ikut serta membantu petugas dalam memberantas kejahatan narkoba yang ada wilayah hukum Polres Lotim. “Kalau tidak mampu memberantas peredarannya. Paling tidak kita bisa menghambat peredarannya,” terang dia.

Pelaku sendiri saat ini telah ditahan di Polres Lotim. Keterangan yang bersangkutan terus didalami pihak kepolisian, untuk mengungkap sindikat lainnya. “Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutup Prayit. (lie)

Komentar Anda