Kurir Sabu di Lotim Dicokok, Satu Buron

DITANGKAP : Satnarkoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan kurir sabu di Rumbuk Kecamatan Sakra. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur meringkus kurir sabu inisialĀ  MN (38) tahun, warga Kampung Nurmujahidin Desa Rumbuk Kecamatan Sakra, kemarin.Ā  Dalam penggerebekan itu satu rekan pelaku inisial AN berhasilĀ  melarikan diri. Dari penangkapan itu,Ā  petugas mengamankan barang bukti termasuk sabu. Pelaku langsung digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut.ā€ Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat lantaranĀ  di tempat itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,ā€ terang Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU I Gusti Ngurah Bagus Saputra, kemarin.

Kasatnarkoba turun langsung memimpin penggerebekan.Ā  Pelaku ditangkap ketikaĀ berada di rumahnya. AwalnyaĀ petugas mendapati dua orang pelaku di lokasi penggerebekan. Tapi pelaku AN sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas dan ia langsung kabur. Sedangkan MN tak bisa berkutik. Ia pun digeledah aparat untuk mencari barang haram tersebut. Di tangannya ditemukan barang bukti ganja. Penggeledahan berlanjut ke rumah yang bersangkutan, kemudian kembali diamankan sabu dan yang tunai sekitar Rp 2,1 juta diduga hasil penjualan barang bukti.ā€ Yang bersangkutan kita bawa ke kantor,ā€ ungkapnya.

Proses penyidikan kasus in terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang itu. Termasuk juga melakukan pengejaranĀ terhadap rekan pelaku yang melarikan diri. Pelaku kabur ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat denganĀ Ā pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.ā€ Yaitu dengan ancamanĀ  ancaman 5 tahun penjara,ā€ tutupnya. (lie)

Komentar Anda