Kurir Riau Simpan Sabu Dalam Anus

Pemesan Sabu 2 Kg Kritis Ditembak

DITANGKAP: Kurir sabu asal Riau saat ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) karena membawa empat bungkus sabu seberat 200 gram yang disimpan dalam anusnya. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
DITANGKAP: Kurir sabu asal Riau saat ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL) karena membawa empat bungkus sabu seberat 200 gram yang disimpan dalam anusnya. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aksi para pengedar narkoba memang gila. Untuk melancarkan aksinya, mereka tak hanya pandai menyimpan di tempat yang aman. Tetapi tak segan-segan mereka memasukkan benda haram itu ke dalam tubuhnya.

Namun, sependai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepetah ini patut disematkan kepada AK, 47 tahun, asal Riau. Bagaimana tidak, AK ditemukan menyimpan sabu di dalam lubang anusnya.

Aksi gila ini berhasil dibongkar polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.35 Wita, Minggu (2/8). Bahwa, ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu. Polda NTB lantas menindaklanjuti laporan ini.

Saat pesawat yang ditumpangi AK mendarat, polisi langsung menggeledah AK. Dia diamankan untuk kemudian diperiksa. Untuk memastikan kecurigaanya, polisi kemudian membawa AK menuju kamar mandi Bandara Internasional Lombok (BIL).

Di situlah AK diperiksa. Selang beberapa diperiksa, aksi AK akhirnya terbongkar. Dia berhasil mengeluarkan 4 bungkus sabu dari dalam lubang anusnya. Setelah ditimbang, sabu itu diketahui seberat 200 gram.

Untuk memastikan tidak ada lagi sabu dalam perut AK, polisi lantas membawanya ke RS Bhayangkara. AK dirontgen untuk memastikan bahwa perutnya telah bersih dari sabu. ‘’Pelaku kita tangkap saat turun dari pesawat,’’ ungkap Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (3/8).

Kata Helmi, sabu ini ditemukan dalam perut pelaku. Modusnya, pelaku memasukkan sabu tersebut ke dalam lubang anusnya. Pelaku bersama barang bukti kemudian  dibawa ke Polda NTB guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 buah tas warna coklat, 2 keping KTP, 1 lembar boardingpass, 1 keping ATM BNI, 1 keping ATM BRI, 2 unit HP kecil merek Samsung, 1 unit HP jenis android, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah tempat kacamata, dan 1 buah tas koper warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sementara untuk pemesan barangnya, Helmi belum bersedia membeberkannya karena masih dilakukan pengembangan.

Di sisi lain, polisi juga masih harus menunggu kesehatan MK alias Gemok,pemesan sabu 2 kg yang dipesan dari Medan, Sumatera Utara. Gemok masih mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara setelah dadanya ditembak polisi saat akan mengambil barang tersebut pekan lalu. Gemok berusaha melawan petugas dengan sebilah keris saat akan diamankan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi kemudian menggeledah Gemok. Polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis revelover yang dilengkapi peluru aktif. ‘’Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara,’’ terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai pelaku pembunuhan anggota Satlantas Polresta Mataram di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada tahun 2007 silam. ‘’Selain terlibat kasus narkoba, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api illegal,’’ ujar Artanto.

Dalam kasus narkoba, pelaku berperan sebagai pemesan sabu seberat 2 kg. Perannya terungkap usai polisi menangkap pembawa narkoba 2  kg asal  Medan, Sumatera Utara dengan inisial MF, 37 tahun, LRM, 24 tahun, dan RS, 24 tahun. Ketiganya ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (30/7).

Setelah dilakukan pengembangan, terungkapnya peran pelaku. Polisi kemudian memancingnya keluar dengan meminta salah satu pelaku yang ditangkap yaitu MF untuk melakukan pertemuan dengannya. Akhirnya pertemuan dilakukan pada keesokan harinya di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pelaku Gemok pun akhirnya keluar dari sarangnya menemui MF untuk melakukan transaksi. Transaksi pun berjalan namun sebelum Gemok meninggalkan lokasi, ia sudah lebih dulu dikepung petugas dan langsung dilakukan penangkapan. 

Atas kasus tersebut ia pun terancam penjara 15 tahun. Kemudian dalam kasus kepemilikan senjata api, Gemok juga terancam penjara. Ancaman pun tak main-main. Yaitu hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.(der)

Komentar Anda