Kurir Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diringkus

Petugas juga sudah melakukan tes urine, namun hasilnya negatif. Sehingga dipastikan pelaku bukan sebagai pengguna. Sayangnya, pelaku lebih banyak diam di depan petugas. Tak satu pun pertanyaan media dijawabnya.” Jaringannya masih kita kembangkan. Begitu juga dengan asal barangnya,” pungkas Anak Agung.

Baca Juga :  BNI Tolak Ganti Rugi Korban Pembobolan ATM

Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sehari sebelumnya, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RA (25) warga Dusun Karang Desa Pemenang Barat Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia ditangkap di Bungalow Happy House di Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU.(gal)

Komentar Anda
1
2