MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis Sabu, RJ (32 tahun) warga Batu Kumbung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama dua bulan. Ia ditangkap pada hari Jumat (22/9) sekitar pukul 15.35 Wita di kamar kosnya di Karang Siluman Cakranegara. Demikian penjelasan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin (27/9).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pelaku diduga sering melakukan transaksi Narkoba. Petugas menindaklanjutinya dengan dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain dua poket plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih dan diduga Sabu seberat 9.76 gram. Dua buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.175.000.” Sabu kita dapatkan di dalam amplop berwarna putih. Amplopnya diletakkan di atas kasur,”katanya.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil introgasi, terungkap bahwa pelaku merupakan kurir untuk daerah Mataram dan sekitarnya. Setiap kali mengantar barang haram tersebut, pelaku memperoleh imbalan sebesar Rp 300 ribu. “ Jadi setiap kali mengantar sabu, dia dibayar Rp 300 ribu,” ungkapnya.