Kurir Ganja Jaringan Jakarta Terancam Hukuman Mati

Terancam Hukuman Mati
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari pelaku.(deri harjan/radar lombok)

MATARAM – Tiga orang pemilik ganja jaringan Jakarta terancam hukuman mati. Itu setelah mereka ditemukan membawa 15 kilogram ganja melalui bus malam Tiara Mas jurusan Jakarta-Mandalika. Di mana rencana sebelumnya, ganja ini akan dipasok dan diedarkan ke wilayah wisata.

Ketiga pemilik ganja ini adalah MI, 29 tahun, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Z, 33 tahun, warga Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dan I, 46 tahun, warga Sesela Kecamatan Gunungsari Kabuupaten Lombok Barat. Dalam kasus ini, MI diketahui sebagai seorang kurir. Sedangkan Z dan I diketahui menjadi kaki tangan bendar yang mengirim ganja asal Jakarta itu. “MI adalah kurir, sedangkan dua orang lainnya Z dan I adalah kaki tangan dari bandar,” sebut Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra saat merilis hasil tangkapannya, Senin (2/12).

Gde mengaku, ketiga orang ini ditangkap saat dalam perjalananya di Terminal Mandalika Kelurahan Bertais Kota Mataram, Minggu malam (1/12). Penangkapan itu sendiri membuahkan hasil setelah BNNP NTB menyelidiki kebenaran informasi, bahwa ada ganja yang dikirim dari Jakarta menuju Mandalika. Perjalanan mereka akhirnya dihentikan dan berhasil ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita, Minggu malam.

Gde mengaku, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada narkoba yang dibawa menggunakan bis dari Jakarta menuju terminal Mandalika. “Informasi tersebut diterima sekitar pukul 18.30 Wita. Selanjutnya tim dikerahkan dan sekitar pukul 19.30 Wita tim menemukan seorang yang turun dari bis dan dijemput dua orang  dengan gelagat mencurigakan,’’ ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam koper yang dibawa penumpang tersebut berisi narkoba jenis ganja. Ganja tersebut dibungkus kertas koran yang dilakban. Jumlahnya ada 15 bungkus. Setelah ditimbang berat per bungkusnya 1 kg. Begitu dipastikan barang tersebut benar adalah narkoba jenis ganja ketiga orang tersebut langsung diamankan.

Saat ini terhadap ketiga pelaku sedang dilakukan pendalaman. Terlebih salah satu dari pelaku ada yang memiliki saudara kandung yang sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram atas kasus narkoba dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Terkait apakah ada indikasi bahwa pelaku yang diamankan ini dikendalikan dari lapas, Sugianyar belum bisa memastikannya. “Belum bisa kita pastikan. Masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Gde mengatakan bahwa pengungkapan narkoba jenis ganja baru kali ini terjadi selama tahun 2019. Sebab dari enam kasus kasus yang ditangani tahun ini  barang buktinya sebagian besar adalah narkoba jenis sabu. “Ada 1,7 kg sabu dari 6 kasus. Yang terakhir ini adalah ganja. Ini menarik karena selama ini sabu yang mendominasi sekarang ada ganja. Nah ini menandakan bahwa pasar ganja di NTB ini ada,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan pendalaman guna mengungkap kemana ganja tersebut akan didistribusikan sehingga bisa dilakukan antisipasi. “Biasanya ganja itu ke daerah wisata karena yang menyukai ganja adalah bule. Ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Kabid Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Denny Priyadi menambahkan, setiap akhir tahun BNNP NTB selalu tingkatkan kewaspadaan akan pengedaran barang haram tersebut. Terlebih di beberapa tempat wisata yang terindikasi penggunaan ganja dan narkoba banyak. “Setiap menjelang tahun baru biasanya selalu ada yang kita temukan. Untuk itu kita tingkatkan kewaspadaan,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut setidaknya telah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat NTB karena barangnya tidak sampai beredar. Barang bukti 15 kg yang diamankan tersebut kalau dinilaikan harganya sekitar Rp 8 juta per kilogram. Jadi total sekitar Rp 120 juta.

Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 11 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (der)

Komentar Anda