Kurang 24 Jam, Tim Puma Polres Sumbawa Bekuk Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek

DITANGKAP: Aparat Dit Reskrimum Polda NTB dan Polres Sumbawa ketika berhasil menangkap pelaku pembunuhan tukang ojek, yang bersembunyi di kebunnya, Kamis malam (18/2/2021). (polda for radarlombok.co.id)

MATARAM—Kurang dari 24 jam, Dit Reskrimum Polda NTB bersama Polres Sumbawa berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang cukup sadis terhadap tukang ojek di Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, menuju Desa Kelungkung, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa.

Pelakunya berinisial RDN, warga Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. “Pelaku kami tangkap berselang beberapa jam usai kejadian. Pelaku bersembunyi di kebunnya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Jumat (19/2/2021).

Terungkapnya pelaku kata Hari, usai dilakukan penyelidikan mendalam. Di mana berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Tim gabungan kemudian langsung memburu pelaku, hingga akhirnya tertangkap tak lama setelah kejadian. “Pelaku ditangkap kemarin saat bersembunyi di kebun miliknya,” ujar Hari.

Dari hasil interogasi, RDN mengakui perbuatannya, dia membunuh korban dengan menebas leher korban dengan parang. Timbulnya niat pelaku menghabisi nyawa korban berawal dari motor korban kehabisan bensin, dan tidak mau mengantar pelaku hingga tujuan. “Sempat cekcok, dan langsung ditebas leher korban oleh RDN menggunakan parang,” jelas Hari.

Kombes Pol Hari Brata (dery harjan/radarlombok.co.id)

Kini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sumbawa, untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, korban pembunuhan dalam kasus ini adalah seorang tukang ojek bernama Salim Ahmad (59), seorang wiraswasta, alamat Dusun Kamuman, Desa Labu, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Korban ditemukan tewas di dalam jurang di Jalan Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh menuju Desa Kelungkung, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa pada Kamis (18/2/2021).

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 ,365, 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Hari. (der)

Komentar Anda