KUR Ternyata Bukan untuk Usaha Pemula

MATARAM—Sulitnya pelaku usaha pemula untuk mendapatkan permodalan, dalam hal ini Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lembaga perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, ditanggapi Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI, Braman Setyo.

“Sebenarnya KUR itu bukan untuk usaha pemula. Tapi KUR itu untuk usaha produktif yang sudah berjalan,” kata Braman Setyo, usai membuka pertemuan dengan 200 orang pengurus lembaga koperasi dan UMKM se Pulau Lombok di Mataram, Kamis (11/8).

Dikatakan, dalam aturan penyaluran KUR sudah jelas diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dibagi dengan dua kategori, yakni KUR Mikro yang plafonnya maksimal Rp 25 juta, dan KUR ritel dengan plafon mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Usaha mikro dimaksud, adalah usaha produktif yang sudah berjalan minimal satu tahun, dan dibuktikan dengan tempat usaha, pembukuan keuangan usaha, dan tentunya layak dari sisi penilaian perbankan.

Baca Juga :  Enam Bank di NTB Mulai Salurkan KUR Mikro

“Intinya, KUR itu untuk usaha produktif. Mereka memiliki pembukuan yang bagus, dengan cash flow bagus, dan minimal usahanya sudah berjalan satu tahun,” jelas Braman Setyo.

Menurut Braman Setyo, pada prinsipnya usaha pemula itu belum bisa mengakses KUR. Karena itu, disinilah peran dari pemerintah daerah, dalam hal ini SKPD memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha pemula agar berkualitas, dan dari sisi perbankan bisa dipercaya dengan keberlangsungan usahanya nanti jikalau diberikan akses KUR dan lancar membayar angsuran.

Selama usaha pemula ini dimulai, peran dari SKPD ini sangat penting dalam memberikan pendampingan manajemen pengelolaan usaha. Karena itu, koordinasi pihak SKPD dan perbankan selaku penyalur KUR hendaknya bisa semakin baik, dan diintensifkan. Begitu usaha pemula itu sudah bagus dan berjalan lancar setelah mendapatkan pendampingan, maka SKPD bisa merekomendasikan usaha pemula yang sudah berkualitas itu untuk mengakses KUR di lembaga perbankan.

Baca Juga :  Penyaluran KUR Semester I Tembus Rp 1,140 Triliun

“Pemerintah itu memberikan subsidi bunga KUR, sementara dana yang disalurkan itu murni dari bank itu sendiri. Karena itu, kata kuncinya adalah bagaimana meyakinkan perbankan oleh pelaku usaha terkait jaminan KUR,” tandas Braman Setyo.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Dapil NTB, H Wilgo Zainar mempertanyakan sulitnya usaha pemula mengakses permodalan KUR di lembaga perbankan. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sangat besar untuk subsidi bunga KUR dari APBN, dan disetujui oleh Komisi XI DPR RI.

Wilgo mengatakan, seharusnya usaha pemula ini diberikan kemudahan mengakses KUR. Kalau usaha ritel yang besar itu, sudah jelas mereka punya usaha dan agunan besar. Justru yang terjadi di lapangan terbalik, usaha pemula dapat bunga besar dengan meminjam di koperasi. Sementara pengusaha besar ini mendapatkan bunga yang disubsidi relatif kecil dari KUR. “Kami di Komisi XI akan melakukan evaluasi terkait program KUR ini,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda