Kuota Terbatas, Petani Penerima Pupuk Subsidi Harus Terdfatar di e-RDKK

pupuk subsidi
Kepala Distanbun NTB Muhammad Riadi bersama Produsen Pupuk Subsidi saat mengecek salah satu gudang distributor di Bima.

MATARAM – Minimnya pemahaman  petani dan masyarakat umum terkait persoalan pupuk subsidi membuat sering terjadi polemik. Padahal,  alokasi kuota pupuk subsidi ditentukan oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah penerima yang terbatas. Penerima pupuk subsidi juga harus terdaftar di sistem elektronik  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan masyarakat umum bisa mengaksesnya untuk mengetahui siapa saja petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB Muhammad Riadi menerangkan, alokasi kuota pupuk subsidi ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hanya sebagai pelaksana yang mendistribusikan.

“Untuk pendistribusian pupuk subsidi ini sudah diatur dalam Permendag dan itu sudah dilaksanakan sampai di tingkat pengecer,” kata Muhammad Riadi didampingi Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, Jumat (10/12).

Mengenai adanya persoalan polemik pupuk subsidi di tengah para petani dan adanya isu penimbunan pupuk subsidi oleh distributor serta pengecer, Riadi memaparkan, bahwa hal tersebut disebabkan permintaan pupuk yang melebihi kuota alokasi pupuk subsidi. Padahal,  pupuk subsidi ini memiliki batasan maksimal pupuk subsidi untuk ditebus oleh petani. Karena, setiap petani dengan luas lahan tanam itu ada batasan didapatkan kuota pupuk subsidi. Ketika kuota alokasi pupuk  subsidi sudah habis untuk di setiap petani ditebus, maka mereka sudah tidak bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Karena, banyak juga petani habis menebus kuota pupuk subsidi yang didapatkan pada Musim Tanam (MT) 1 dan MT 2, yang artinya ketika  MT 3, petani tersebut sudah tidak bisa mendapatkan kuota pupuk subsidi. Mereka para petani hanya boleh membeli pupuk non subsidi dan itu harganya bebas sesuai mekanisme pasar atau lebih mahal dari harga pupuk subsidi.

Selanjutnya, mengenai adanya temuan LSM adanya dugaan penumpukan pupuk bersubsidi di salah satu distributor dan pengecer di Lombok Tengah, Distanbun NTB bersama PT Pusri langsung menurunkan tim ke lokasi. Dan dari hasil temuan, bahwa pupuk tersebut bukan pupuk subsidi, melainkan pupuk non subsidi, yang bisa dijual dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Baca Juga :  Jatah Pupuk Subsidi Lombok Utara Jauh dari Kebutuhan

Karena, untuk mekanisme pendistribusian pupuk subsidi itu, dari gudang penyimpanan produsen dalam hal ini PT Pusri  untuk pupuk jenis Urea dan PT Petrokimia untuk pupuk jenis Phonska dan NPK, baru ke distributor, kemudian ke pengecer sampai konsumen (petani yang terdaftar di e-RDKK). Untuk pendistribusian dari Produsen ke Distributor juga tahapannya, tidak bisa begitu saja, melainkan ada pengajuan tebus dari masing-masing pengecer oleh petani.

Dengan demikian, pendistribusian dari Lini 1 (Produsen), Lini 2 (Distributor) dan Lini 3 (Pengecer) ke petani yang terdaftar di e-RDKK harus mengacu Permendag RI terkait aturan pendistribusian pupuk bersubsidi. Artinya, tidak mungkin ada penimpunan pupuk bersubsidi di tingkat distributor maupun pengecer.

Sementara itu, untuk kasus di Bima dan salah satu daerah di Lombok Tengah masih adanya pupuk subsidi belum ditebus oleh petani di salah satu pengecer hal tersebut disebabkan karena belum update data di e-RDKK yang belum di review oleh pengecer dan penyuluh pertanian. Namun, pupuk itu baru bisa disalurkan dan ditebus oleh petani, setelah pemerintah daerah di kabupaten/kota melakukan review data di e-RDKK.

“Stok pupuk subsidi yang belum update data review e-RDKK itu itu tetap aman. Petani baru bisa menebus, setelah ada update data e-RDKK oleh kabupaten/kota,” jelasnya.

Riadi juga memastikan jika stok pupuk subsidi hingga Desember 2021 dalam kondisi aman sesuai dengan alokasi kuota dari pemerintah, bagi petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi di e-RDKK. Karena, meski petani itu terdaftar di e-RDKK belum tentu sebagai penerima bantuan pupuk subsidi. Pasalnya, keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, menyebabkan kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan Pemprov NTB tidak semuanya di setujui oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, alokasi pupuk subsidi dari tahun 2019, 2020 dan 2021 terus mengalami penurunan. Begitu juga kemungkinan alokasi pupuk subsidi tahun 2022 mendatang juga turun, disebabkan anggaran negara yang semakin terbatas. Dengan demikian, alokasi pupuk bersubsidi kepada petani semakin berkurang ,sehingga solusinya adalah membeli pupuk non subsidi dan menggunakan pupuk kompos dan pupuk kandang.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Pastikan Kesiapan Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

“Jadi petani harus memaklumi, karena alokasi pupuk subsidi ini setiap tahunnya semakin berkurang. Artinya, petani akan menerima pupuk subsidi semakin sedikit, dan alternatifnya adalah pupuk non subsidi dan pupuk kompos serta pupuk kandang bisa dimanfaatkan oleh petani,” terangnya.

Sementara itu, untuk tahun 2022 mendatang, Riadi mengaku juga sudah mengusulkan kepada PT Pupuk Indonesia, agar membuat aturan terkait pendistribusian dan penebusan pupuk subsidi, agarr meminimalisir isu-isu miring terkait pupuk subsidi. Salah satunya adalah pengecer harus memasang nama -nama petani yang berhak menerima alokasi pupuk subsidi sesuai e-RDKK kemudian di tempel di kios mereka, sehingga bisa dibaca dan dilihat semua orang. Begitu juga dengan pemisahan gudang stok penjualan pupuk subsidi dan non subsidi di distributor, sehingga suudzon dari masyarakat bisa terbantahkan terkait tudingan pengecer dan distrbutor memaketkan penjualan pupuk subsidi dan non subsidi kepada petani.

“Barang pupuk subsidi ini dia kuotanya terbatas, jadi tidak bisa semaunya petani dipenuhi untuk membeli pupuk subsidi ini. Kalau jatahnya sudah habis, ya petani ini tidak bisa dapat lagi yang subsidi. Dia hanya bisa membeli yang non subsidi, tentu dengan harga yang sesuai mekanisme pasar,”  ucapnya. (luk)

Komentar Anda