Kuota Pendamping Desa 127 Orang

MATARAM – Pendaftaran rekrutmen pendamping desa telah berlangsung sejak tanggal 4 Mei dan akan ditutup pada tanggal 16 Mei mendatang.

Untuk  NTB, jatah kuota yang disiapkan pada tahun 2016 hanya 127 orang saja. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB mengungkapkan, jatah 127 orang tersebut untuk  Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 39 orang, Pendamping Desa (PD) 69 orang dan Tenaga Ahli (TA) 19 orang. “Tahun 2016, kuota kita sedikit dibanding tahun lalu. Tapi itu bisa saja berubah,” ujar Kepala BPMPD NTB, Bachrudin saat ditemui di kantornya Selasa kemarin (10/5).

Tahun lalu, rekrutmen pendamping desa di NTB menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan puluhan orang yang lulus akhirnya dibuang atau tidak dipakai karena terbukti sebagai peserta siluman yang lulus tanpa melalui prosedur.

Sedikitnya kuota untuk NTB dikarenakan tahun 2015 lalu cukup banyak yang telah direkrut. Jumlah desa yang harus didampingi 995 desa, nantinya satu pendamping mendapatkan tanggungjawab 4 desa. Tidak seperti tahun 2015 lalu satu pendamping ada yang sampai 5 desa.

Untuk tahun 2016, pendaftaran hanya dilakukan secara online ke pusat yang selanjutnya hasil seleksi peserta di pusat akan diseleksi kembali di tingkat provinsi. Dimana, tim penyeleksi terdiri dari Universitas Mataram (Unram) sebanyak tiga orang, pusat dua orang dan pihak BPMPD NTB sebanyak dua orang. “Kalau tahun ini Insya Allah tidak ada itu peserta siluman lagi,” katanya.

Perbedaan seleksi pendamping desa tahun lalu dengan yang sekarang adalah adanya tim seleksi yang berasal dari unsur perguruan tinggi negeri. Sehingga, diharapkan hasil keputusan seleksi peserta akan lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun ini, syarat yang harus dipenuhi diantaranya latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun. Selain itu, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di desa. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, bukan pengurus partai politik dan lain-lain.

Sedangkan untuk Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli (TA) syaratnya juga lebih berat. Terutama dalam basic keilmuan dan pengalaman harus lebih memadai dan mendukung. “Ini untuk membantu memajukan pemerintah desa, yang lulus Insya Allah mereka yang memang terbaik,” kata Bachrudin. (zwr)

Komentar Anda