Kunker Dewan ke Kemenhut Sia-Sia

MATARAM – Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPRD Provinsi NTB ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkesan sia-sia.

Pasalnya, kunker yang seharusnya mendatangkan manfaat besar tersebut hanya diterima oleh Sekretaris Dirjen Kehutanan saja. Salah seorang anggota Komisi II  H Burhanudin mengungkapkan, dirinya sangat tidak puas dengan kunker tersebut. Berbagai persoalan hutan yang ada di NTB tidak ada titik terang karena bukan Dirjen yang langsung menerima. "Sebenarnya kita juga mau perjelas masalah polemik di (hutan lindung) Sekaroh itu, tapi malah Sekretaris yang terima, bukan Dirjen. Jadi hasil kunker kita juga tidak sesuai yang kita inginkan," terangnya kepada Radar Lombok Minggu kemarin (14/8).

Kedatangan Komisi II juga bersama perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Berbagai persoalan tentang kehutanan seyogyanya bisa dibicarakan lebih mendalam dengan pihak kementerian. "Itu yang kita sayangkan, bukan Dirjen yang terima. Jadi yang kita bicarakn juga secara global saja," keluhnya.

Meskipun begitu, Komisi II tetap meminta kepada Kementerian LHK agar segera menyelesaikan polemik hutan lindung Sekaroh di Lombok Timur. Persoalan ini sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan, sayangnya yang menerima kunker bukan pengambil kebijakan sehingga terkesan sia-sia. Ia sendiri sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang telah mendapatkan izin yaitu PT Eco Solution Lombok (ESL). "Mereka serius mau berinvestasi, tapi katanya masalah yang dihadapi belum bisa membangun karena selalu dihalangi Pemkab Lotim. Ini namanya mengganggu kemajuan daerah," kata Burhan.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD NTB Belajar ke Lotim

Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTB, HL Jazuli Azhar saat dimintai tanggapannya mengakui kunker tersebut tidak secara jelas membicarakan polemik hutan Sekaroh. Pihak kementerian hanya berbicara secara formalitas saja tanpa ada hal baru yang didapatkan.

Menurut Jazuli, secara umum kewenangan penerbitan izin pengelolaan hutan sudah berpindah dari kabupaten ke provinsi paska diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu semua pihak harus taat pada aturan yang ada, apalagi kepala daerah diwajibkan taat dan patuh pada semua perundang-undangan.

Persoalannya saat ini lanjut Jazuli, Bupati Lombok Timur H Ali Bin Dahlan melewati kewenangannya dengan alasan UU Nomor 23 Tahun 2014 belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, Ali BD juga menilai PT ESL tidak memiliki komitmen untuk melakukan investasi. "Bupati menilai perusahaan yang diizinkan Gubernur tidak serius, makanya tidak selesai-selesai masalah ini," terangnya.

Baca Juga :  Jombang Belajar Pariwisata ke DPRD Lombok Tengah

Secara aturan, sebuah UU harus dipatuhi setelah diundang-undangkan meski PP belum keluar. Itu artinya, sikap Ali BD keliru dan keputusan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yang mencabut izin yang dikeluarkan Ali BD dan tetap memberikan izin kepada PT ESL adalah langkah tepat dan sesuai mekanisme.

Untuk menyelesaikan semua itu, Komisi II sudah sepakat akan memanggil pihak-pihak terkait, baik itu dinas Kehutanan Provinsi, perusahaan maupun Pemkab Lotim. "Kita akan panggil investor secepatnya, kasian potensi alam kita jadi sia-sia karena kita tidak bisa selesaikan masalah ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Lotim Ali BD membatalkan izin pengelolaan hutan Sekaroh seluas 339 hektar yang didapatkan oleh PT ESL. Ali BD kemudian mengeluarkan izin baru kepada PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa dan PT Palamarta Persada. Padahal yang berhak mengeluarkan izin adalah Pemprov NTB setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku. Parahnya lagi, pada tahun 2015 Ali BD kembali mengeluarkan izin kepada PT Ocean Blue Resort Indonesia (PT OBRI). (zwr)

Komentar Anda