
MATARAM–Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB pada Kamis (12/6).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, bersama Bappeda Provinsi NTB.
Kunjungan Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin oleh Indra Firmansyah diterima oleh Puji Wijiani selaku Sekretaris Bappeda Provinsi NTB. Puji Wijiani berharap diskusi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum NTB dalam melaksanakan evaluasi terhadap perda tersebut.
Indra Firmansyah, mewakili Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum NTB, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan ruang diskusi yang diberikan oleh Tim Bappeda Provinsi NTB. “Kedatangan Tim Analisis dan Evaluasi Hukum merupakan amanat sebagai analis hukum untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah serta memperoleh data dan informasi mengenai implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Nusa Tenggara Barat. “Kerja sama yang erat antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Provinsi NTB sangat penting guna memastikan kebijakan dan program hukum selaras dengan program pembangunan daerah,” ujar Milawati. (RL)