MATARAM–Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi NTB.
Kunker diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rombongan kunker pemantauan dan peninjauan UU Administrasi Pemerintahan di Provinsi NTB, dipimpin oleh Ketua PPUU DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara bersama DPD RI Dapil NTB TGH Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. bersama rombongan yang diterima langsung oleh Penjabat Gubernur NTB yang diwakili Asisten III Administrasi dan Umum Setda NTB, H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T bersama pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan Forkopimda NTB di Gedung Sangkareang, Kamis (21/9).
‘’Tugas PPUU sebenarnya untuk melakukan peninjauan UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Ini juga bagian dari perintah undang-undang bagian dari kewenangan DPD RI,’’ ungkap Ketua PPUU DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara.
Dikatakan, kunker ini dalam rangka mendapatkan masukan, pengalaman atau kasus-kasus yang terjadi di Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota.Terutama soal implementasi UU ini.
Sudah 9 tahun UU ini dilaksanakan, tentu ada koreksi sebab undang-undang yang lain juga seiring waktu hadir apakah itu UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU yang lain. Kadang-kadang satu UU dengan yang lainnya membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi.
‘’Kita berharap UU ini lahir sebagai alat untuk memberikan kepastian. Jangan sampai kepala daerah atau pejabat daerah yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan kebijakan justru tersandera karena regulasi yang tidak maksimal mendukung pencapaian visi dan misi target pembangunan,’’ terangnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi dan Umum Setda NTB H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T mengatakan ini adalah agenda DPD RI dari PPUU untuk menghimpun masukan, saran, aspirasi dari daerah terkait adanya wacana revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
‘’Pada intinya, PPUU DPD RI mengarapkan bagaimana impelementasi UU di daerah. Apakah dalam pelaksanaanya ada kendala yang disebabkan karena regulasi yang tidak sesuai atau yang menghambat. Atas dasar itu, kegiatan ini terlaksana menyerap aspirasi daerah,’’ terangnya.
Menurutnya, semua kabupaten/kota diberikan kesempatan terkait teknis implementasi UU tersebut serta ada masukan dari aparat penegak hukum (APH).
‘’Secara umum masukan kita bagaimana menciptakan perlindungan untuk semua pejabat yang mengambil kebijakan yang bersifat diskresi untuk merespons situasi yang mendesak namun ruang regulasinya masih kosong. Itu bisa tersosialisasi sehingga kebijakan diskresi yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,’’ terangnya.
Dijelaskan, pengambilan keputusan dengan konsep diskresi, yakni keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Melalui diskusi tersebut, diharapkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014, menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik.
Adanya revisi UU tersebut, dapat memberikan perlindungan hukum pada pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan diskresi. Sehingga, tidak ada keraguan dan kekhawatiran untuk mengambil diskresi. Terlebih diskresi sangat penting, karena pejabat pemerintah harus mengambil langkah cepat, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik, tetapi tidak ada payung hukumnya. (adi)