Kunjungan Anies, Bawaslu Banyak Temukan Keterlibatan ASN

KUNJUNGAN ANIES: Kunjungan calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Rasyid Baswedan di Pondok Pesantren (Ponpes) Yatofa Bodak, Kabupaten Lombok Tengah, belum lama ini. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengaku jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota menemukan ada sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan kunjungan calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Rasyid Baswedan ke NTB pada tanggal 30 – 31 Januari.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin), Suhardi, S.IP. MH, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara aktif dalam kegiatan kunjungan Anies Baswedan di NTB tersebut.

“Yang paling banyak kita temukan adalah keterlibatan ASN,” ucapnya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (1/2).

Dia membeberkan, misalnya di Kabupaten Lombok Barat ada salah satu oknum kepala dinas yang cukup aktif dalam mengikuti pertemuan dan silaturahmi yang dilakukan calon Presiden dari koalisi perubahan tersebut.

Baca Juga :  Stok Oksigen Masih Aman

Demikian ketika kunjungan di Kabupaten Lombok Timur, juga diduga terjadi pelanggaran. Yakni ada ajakan untuk memilih Anies Baswedan sebagai Presiden di Pilpres. Padahal secara aturan ajakan untuk memilih calon tertentu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye Pemilu.

“Kan sekarang belum masuk kampanye. Jadi pelanggaran kalau sudah mengajak orang lain memilih calon tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Pihaknya menemukan banyak ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kunjungan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Bahkan ada sejumlah ASN yang kedapatan memakai atribut calon Presiden yang diusung koalisi NasDem, PKS dan Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  MotoGP Sudah Dekat, Hotel di Lotim Masih Sepi Pesanan

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran itu, maka pihak Bawaslu NTB sudah memerintahkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Kita rencanakan seminggu ini untuk dilakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya.

Walalupun diakui, dengan belum masuk tahapan masa kampanye. Maka pihaknya belum bisa memakai Undang-undang Pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Namun pihaknya bisa memakai Undang-undang lain, yakni Undang-undang netralitas ASN. “Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ini kita tangani dengan memakai Undang-Undang lain,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, Wahidjan yang dihubungi terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu itu, hingga berita ini ditayangkan belum dapat memberikan tanggapan. (yan)

Komentar Anda