KUMKM NTB Gandeng SKPD Bentuk Koperasi Syariah

H Zainul Islam (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOKL)

MATARAM–Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2016 baru bisa merealisasikan pembentukan koperasi syariah sebanyak 207 lembaga koperasi syariah. Sebagian besar lembaga koperasi syariah yang terbentuk dari tahun 2014 hingga akhir 2016 tersebut adalah konversi dari koperasi konvensional menjadi syariah.

Sekretaris Dinas KUMKM Provinsi NTB, H. Zainul Islam mengatakan, pada tahun 2017 ini akan menggenjot penumbuhan koperasi syariah di Provinsi NTB. Salah satunya dengan  menggandeng sejumlah SKPD lingkup Pemprov NTB untuk membentuk koperasi syariah. Hal tersebut sejalan dengan potensi NTB sebagai mayoritas muslim serta didukung lagi dengan Lombok sebagai destinasi halal dunia. “Koperasi syariah akan terus kita perbanyak,” kata Zainul Islam, Kamis (5/1).

Dikatakannya, penumbuhan koperasi syariah di tahun 2017 ini menjadi salah satu program prioritas Dinas KUMKM NTB. Salah satunya dengan adanya alokasi dana dari APBD di tahun 2017 untuk pendampingan dan membantu peralihan pembuatan akte notaris bagi koperasi yang akan beralih dari konvensional menjadi syariah. Selain itu, juga dukungan dari Kementerian Koperasi UKM RI untuk membentuk koperasi syariah.

Baca Juga :  Jamkrida Bidik Penjaminan Proyek Infrastruktur APBD II

[postingan number=3 tag=”ekonomi”]

“Tahun 2017 sudah ada anggaran pendampingan untuk 200 koperasi yang akan menjadi koperasi syariah. Termasuk juga menyiapkan pendampingan,” sebut Zainul Islam.

Program penumbuhan koperasi syariah sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2013-2018 ditargetkan sebanyak 500 unit. Program penumbuhan koperasi syariah ini mulai dilaksanakan pada tahun 2014. Dimana sejak tahun 2014 hinga akhir Desember 2016 terealisasi sudah sebanyak 207 koperasi syariah. Sebagian besar koperasi syariah tersebut sebelumnya adalah konvensional kemudian di konversi menjadi koperasi syariah melalui tahapan perubahan angaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta merubah akte notaris.

Baca Juga :  Remitansi TKI Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam (FPSP) Dinas KUMKM Provinsi NTB, H. Muhammad Imron mengatakan untuk penumbuhan koperasi syariah di tahun 2017 ini, pihaknya menjalin komunikasi dengan bebrapa SKPD teknis untuk membentuk lembaga koperasi syariah. Seperti pembentukan lembaga koperasi syariah gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan juga membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi lembaga koperasi syariah.

Selain itu juga, menggandeng pondok pesantren yang ada di Provinsi NTB untuk menggerakan koperasi pondok pesantren (kopontren) menjadi lembaga koperasi syariah. Pasalnya,  dari jumlah 711 pondok pesantren yang ada di NTB, masih sedikit lembaga koperasinya berbadan hukum kopontren syariah. “Kita berharap Kopontren di NTB bisa menjadi lokomotif menggerakan dan memasyarakatkan koperasi syariah di NTB,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda