Kubu HMP Tolak Usulan PAW Kubu Muchdi PR

Indra Jaya (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–DPW Partai Berkarya NTB Kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) menolak pengajuan usulan pergantian antarwaktu (PAW) yang disampaikan Partai Beringin Karya Kubu Muchdi PR.

DPW Partai Beringin Karya Kubu Muchdi PR yang diketuai Agus Kamarwan mengajukan usulan PAW terhadap Jalaluddin Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur Bagian Utara dengan caleg pengganti Khairuddin. “Kami sudah sampaikan keberatan terkait usulan PAW dari Partai Beringin Karya,” kata Sekretaris DPW Partai Berkarya NTB Kubu HMP Indra Jaya, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (11/1).

Ditegaskan, pihaknya menolak keras dan sudah mengajukan keberatan terhadap usulan PAW yang diajukan Kubu Muchdi PR itu. Menurutnya, proses penentuan keabsahan kepengurusan DPP Berkarya dan DPP Beringin Karya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Agung (MA), sehingga semua tindakan dan atau perbuatan hukum yang dilakukan Kubu Muchdi PR adalah cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga :  Sukiman Pastikan Maju Musda Demokrat

Begitu juga, dengan tindakan DPP Beringin Karya Kubu Muchdi PR yang telah melakukan pemberhentian dan pencabutan KTA terhadap beberapa anggota Berkarya yang pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, sehingga mengakibatkan kerugian pada anggota. Misalnya, untuk pengajuan PAW Anggota DPRD NTB Jalaluddin. Seharusnya kalau mau di-PAW, maka penggantinya adalah Hulain, peraih suara terbanyak kedua, bukan dengan Khaeruddin.

Baca Juga :  Penahanan Setya Novanto Diklaim Tidak Pengaruhi Dukungan Paket Suhaili-Amin

Ditegaskan, dalam Pasal 26 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW, dalam hal ada calon pengganti antar-waktu mengajukan upaya hukum, maka proses PAW dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi mengakui, pihaknya menerima usulan PAW dari Berkarya Kubu Muchdi PR itu. Pihaknya pun sudah meneruskan ke KPU. Namun KPU menyampaikan tidak bisa memproses lantaran ada proses hukum terkait dualisme kepengurusan partai tersebut. “Sudah ada balasan KPU, tidak bisa diproses karena masih ada sengketa hukum,” pungkasnya. (yan/*)

Komentar Anda