Kuat Dugaan Semua Masjid Penerima Bantuan Kena Potong

Jumlah Tersangka Bertambah

Kuat Dugaan Semua Masjid Penerima Bantuan Kena Potong
MALU : Karena malu, Silmi, Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB digiring aparat polisi dengan muka ditutup. Yang bersangkutan di tangkap di rumahnya, Kamis (17/1) sekitar pukul 15.00 Wita terkait kasus penyunatan dana bantuan masjid terdampak gempa. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus pemotongan dana bantuan masjid terdampak gempa oleh oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) membuat marah banyak orang. Ada indikasi semua masjid yang menerima bantuan pusat ini kena potong sebesar 10 persen.

BACA: Sunat Bantuan Masjid, Pegawai Kemenag Lobar Dicokok

Dari catatan yang ada, jumlah bantuan pusat lewat Kementerian Agama mencapai Rp 6 miliar untuk lebih dari 50 masjid dan tempat ibadah agama lain. “ Ini harus diusut. Saya curiga semua masjid kena potong. Gak mungkin hanya beberapa masjid di Gunung Sari dan Lingsar saja,” ungkap Muhammad Khaldun, seorang warga Gerung Lombok Barat kepada Radar Lombok kemarin.

Sementara itu unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mataram kembali meringkus tersangka baru kasus penyunatan dana bantuan rehab masjid setelah sebelumnya menangkap dua orang pegawai Kantor Kemenag Lombok Barat yakni Lalu Basuki Rahman (KUA Kecamatan Gunung Sari) dan Ikbal (Kasubag TU Kemenag Lombok Barat). Yang terbaru, polisi menangkap, Silmi, Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB. Yang bersangkutan di tangkap di rumahnya, Kamis (17/1) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Jami’ Guru Bangkol Dikebut

Kapolres Mataram mengatakan penangkapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan didapatkan keterangan saksi dan bukti-bukti dimana tersangka kedua yang juga Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Lombok Barat, Ikbal, mengaku menyerahkan uang tunai kepada Silmi pada Sabtu malam, 5 Januari 2019. Jumlahnya Rp25 juta. Kemudian pada Senin, 7 Januari 2019, Ikbal juga melakukan transfer Rp 30 juta kepadanya.  Sehingga total uang yang diserahkan baik secara tunai maupun transfer sejumlah Rp 55 juta. Atas hal itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai peran tersangka Silmi dalam penyunatan dana rehab masjid ini masih didalami polisi.”Namun dari pengakuan saksi, dari hasil tindak pidana ini, tersangka pertama memberikan hasil Punglinya kepada tersangka kedua. Tersangka kedua memberikan hasilnya baik secara tunai maupun tranfer kepada tersangka ketiga, yaitu SL (Silmi),” katanya.

Baca Juga :  Bupati Imbau Diselesaikan Secara Kekeluargaan

 Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Silmi sempat mengaku bahwa uang tersebut untuk membayar utang. Jadi setelah ia tahu Basuki dan Iqbal ditangkap, pada Rabu 16 Januari 2019 ia mengembalikan uang itu lewat istri Ikbal. Namun ia akhirnya tidak bisa mengelak saat polisi menemukan bukti.

BACA JUGA: Sunat Bantuan Masjid, Giliran Kasubag TU Kemenag Lobar Diringkus Polisi

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Terkait adanya peluang tersangka baru, Kapolres masih belum bisa menyampaikannya. “Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Terkait siapa saja saksi tersebut, Saiful Alam enggan menyebutkannya. Terkait informasi yang beredar bahwa Kepala Kemenag Lombok Barat ikut diperiksa, Saiful Alam membantahnya.” Belum” ucapnya. Dari hasil penangkapan ketiga orang tersangka Polres Mataram saat ini telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 95 juta. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.(cr-der)

Komentar Anda