Kuasa Hukum : Suhaili Tidak Ditahan, Dirawat di RS Bhayangkara

Kuasa Hukum: Tidak Ditahan, Dirawat di RS Bhayangkara

DIPERIKSA: Mantan Bupati Loteng, Suhaili FT memasuki mobilnya, usai diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda NTB belum lama ini, terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

MATARAM – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Suhaili Fadil Tohir, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Suhaili dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kabar penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah. “Ya, hari ini (dilakukan penahanan),” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Setelah menerima pemberitahuan P21 dari jaksa, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pelimpahan tahap dua sekaligus menahan tersangka.

Penahanan Suhaili bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan asas kesetaraan di mata hukum.

Penyidik memiliki keyakinan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polisi menyatakan telah menemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Hal itulah yang mendorong peningkatan status kasus ke tahap penyidikan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap. “Kalau sudah naik ke penyidikan, berarti ada unsur tindak pidananya,” ujar Kombes Syarif.

Baca Juga :  Penggelapan Dana Bank NTB Syariah Tunggu Hasil Audit

Sebelumnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti. Setelah proses pemeriksaan rampung, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Suhaili sebagai tersangka.

Pelapor dalam kasus ini, Karina De Vega, bersama kuasa hukumnya turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil kepolisian. “Kami apresiasi penahanan ini. Ini menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum, bahkan di hari Bhayangkara sekalipun,” ujar De Vega.

Namun, menjelang penahanan, beredar informasi bahwa Suhaili sempat menyampaikan kondisi kesehatannya yang menurun sebagai alasan untuk menghindari proses hukum.

Meski begitu, pihak pelapor menilai hal tersebut hanya sebagai upaya alibi. “Itu hanya alasan. Sebuah alibi dari seorang Suhaili. Sebelum penahanan saya sempat ketemu kok, dia (Suhaili) baik-baik saja,” ujar De Vega.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Karina De Vega pada bulan Juli 2024 lalu. Vega melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Baca Juga :  Maskapai Airnorth Buka Rute Penerbangan Darwin-Lombok

Suhaili telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu (12/2) lalu, sejak pukul 09.30 hingga 12.10 WITA. Saat mendatangi kantor polisi, Suhaili tampak mengenakan pakaian berwarna hitam abu-abu dan tidak memberikan komentar kepada awak media setelah pemeriksaan.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik. Namun ia membantah dugaan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar seperti yang dilaporkan pelapor. “Yang benar adalah pinjaman sebesar Rp 30 juta. Dan klien kami siap mengembalikan kapan pun diminta,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait penahanan Suhaili, Abdul Hanan menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan, karena saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Tidak ditahan, beliau (Suhaili) sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Sakit jantung,” jelas Hanan, seraya menambahkan, kalua Suhaili telah dirawat sejak pagi hari, dan saat ini tengah dalam kondisi diinfus. (rie)