Kuasa Hukum Bank NTB Syariah Siapkan Kontra Memori Kasasi

Bank NTB Syariah
BERSIAP : Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende, SH., MH bersama Kasi Perdata Asdatun Manshur, selaku kuasa hukum Bank NTB Syariah.

MATARAM – Bank NTB Syariah telah berupaya proaktif menyelesaikan komplain dari salah seorang nasabah yang hilang jaminan (agunan) SK salah seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bahkan, mediasi juga sudah dilakukan pihak Pemkab Lombok Barat selaku pemegang saham Bank NTB Syariah, agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih lagi, SK yang hilang menjadi jaminan di bank tersebut, bisa diganti dan fungsinya tetap sama. Hanya saja, Junaidi, selaku pihak nasabah Bank NTB Syariah tetap melanjutkan proses hukum hingga di tingkat kasasi. Jika sebelumnya di pengadilan negeri, Junaidi menang, namun di pengadilan Tinggi, Junaidi kalah dan Bank NTB Syariah menang.

Kini Junaidi kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terkait hal tersebut kuasa hukum Bank NTB Syariah, yaki Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati NTB mempersilahkan Junaidi bersama pengacaranya mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi. Kuasa hukum Bank NTB Syariah tetap yakin, akan menang di tingkat kasasi, karena memiliki argumen kuat. Termasuk juga, apa yang diajukan oleh penggugat terbantahkan.

Baca Juga :  Kinerja Bank NTB Syariah Cabang Surabaya Tumbuh Melesat

“Kami sudah memasukan kontra memori kasasi ke MA, tanggal 16 Desember 2019. Pada prinsipnya kami optimis apa yang disangkakan kepada Bank NTB Syariah terbantahkan,” kata Kuasa Hukum Bank NTB Syariah dari JPN Kejati NTB Manshur dan Ihsan Asri, Senin (13/1). Hadir juga, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende, SH., MH.

Dijelaskan Manshur sebelum masalah ini mengemuka di proses hukum, Bank NTB Syariah telah melakukan berbagai upaya. Seperti melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Denpasar, terkait dengan penerbitan SK petikan. Dari hasil konsultasi itu, BKN mengarahkan, agar SK tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat.

Baca Juga :  Kinerja 2022 Bank NTB Syariah Sukses, Raup Laba Rp181 Miliar, Aset Tumbuh 20 Persen

“Kalau dari sisi yang disangkakan terkait SK berupa petikan, itu dipastikan BKN Regional Denpasar tetap bisa berlaku. Terbukti yang bersangkutan selama ini mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji tetap rutin dibayarkan,” terangnya.

Menurut Manshur, pihaknya sebagai pengacara negara/BUMN dan BUMD tetap mengharga proses hukum yang sedang dilakukan oleh penggugat. Karena itu, pihaknya juga sebagai kuasa hukum dari Bank NTB Syariah selaku tergugat akan menghadapi proses kasasi dengan menghadirkan berbagai argument yang sudah tercantum dalam kontra memori kasasi yang sudah diajukan.

“Kami selaku kuasa hukum dari Bank NTB Syariah sudah menyiapkan semuanya untuk menghadapi persidangan kasasi di MA nanti,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda