KSU Rinjani Gugat Gubernur NTB Dkk Rp 4,6 Triliun

PERDATA: Sidang perdata KSU Rinjani di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (22/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menunda sidang gugatan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sutarjo terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah hingga dua pekan ke depan. “Karena salah satu pasrtisipan tidak hadir, maka sidang ditunda selama dua minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (22/2).

Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa (8/3). Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Selain Gubernur NTB, yang ikut digugat adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala BRI Cabang Mataram, Kepala BNI Cabang Mataram, dan Kepala Bank Mandiri Cabang Mataram.

Baca Juga :  Koruptor Asrama Haji Dijebloskan ke Penjara

Dari beberapa tergugat ini yang tidak hadir  yaitu Kepala BRI Cabang Mataram. Adapun yang lainnya hadir langsung atau mengutus kuasa hukumnya. Untuk Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengutus Kepala Biro Hukum Ruslan. “Selama penundaan ini tolong berkas-berkasnya dilengkapi ya baik dari pihak penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penggugat menggugat seluruh tergugat bersalah telah mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan, atau menghambat program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020.

Penggugat menuntut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan seluruh tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian materil dan immaterial. Kemudian meminta hakim agar menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 4,6 triliun lebih.

Baca Juga :  Usut Tuntas Temuan Invoice Fiktif Anggota DPRD NTB dan Program Beasiswa

Dalam petitum turut meminta hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar kerugian materil masing-masing Rp 1 triliun dan kerugian immateril masing-masing Rp 2 triliun berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020.

Terakhir, petitum penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum pihak tergugat menjalankan putusan tanpa syarat dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara. (der)

Komentar Anda