KSPSI NTB Kecam Aturan Pembayaran JHT Usia 56 Tahun

illustrasi (sumber foto : okezone.com)

MATARAM – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pasalnya, aturan baru ini dinilai sangat kejam terhadap rakyat (pekerja, red).

Dalam Permenaker ini tertulis pembayaran jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila pekerja sudah berhenti bekerja atau telah di PHK pada usia 56 tahun.

“Orang baru di PHK masak nunggu umur 56 tahun baru bisa diberikan JHT. Itu pun uang tabungan buruh. Kalau lapar itu tidak bisa ditahan mungkin sehari dua hari bisa. Uang itu kan bukan dari Pemerintah, sok jadi Menteri sok ngatur uang rakyat,” ucap Yustinus, Selasa (15/2).

Baca Juga :  NTB Kembangkan Tanaman Kurma di KLU dan Sumbawa

Yustinus menyinggung , semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang telah berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU  No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK. Dan selama tenggang waktu 2 tahun pelaksanaan UU ini yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu.

Untuk itu, kata Yustinus, tidak dibenarkannya untuk membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkannya bagi penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat memberikan dampak luas jika mengacu pada UU No.11 Tahun 2020.

Baca Juga :  Pakar Peternakan Unram Kritik Impor Daging Sapi Beku

Oleh karena itu,Yustinus  mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker terkait JHT ini. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menaker untuk membuat aturan bahwa JHT bagi buruh yang di PHK dapat diberikan satu bulan setelah berhenti bekerja.

“ Hallo Ibu Menteri, orang di tengah pandemi nyari kerja susah lagi dipersulit. Di mana negara ini melindungi rakyat, kok malah mempersulit rakyat dengan aturan JHT dicairkan setelah usia 56 tahun,” pungkasnya. (cr-rat)

Komentar Anda