KSPN Laporkan PT Sadhana Arif Nusa ke Polda

KSPN Laporkan PT Sadhana Arif Nusa ke Polda
LAPORAN: Ketua DPD KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi, saat mendatangi Mapolda NTB, dan diterima oleh Wadirreskrimum, AKBP Darsono Setya Ajdie. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasioal (KSPN) NTB melaporkan PT Sadhana Arif Nusa yang berada di Kecamatan Sambelia. Pasalnya, sejak tahun 2011 tak kunjung usai permasalahan yang terjadi, dan justeru menjadi teror bagi masyarakat.

Ketua DPD KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi mengatakan, sesuai dengan perintah UU No. 18 Tahun 2013, pasal 60-61, peran serta masyarakat dalam menjaga dan melaporkan ke aparat yang berwenang, jika mengetahui indikasi adanya perambahan hutan, baik secara pribadi maupun kelompok, baik dengan lisan dan tertulis. Sehingga pada hari Jumat lalu (21/7), pihak DPD KSPN NTB bersama masyarakat Desa Sambelia akhirnya melaporkan oknum petugas PT. Sadhana Arif Nusa ke Reskrimsus Polda NTB.

“Kita melaporkan oknum yang berinisial IM ini, karena membawa alat berat memasuki hutan di wilayah Desa Sambelia, dan hari itu juga KSPN NTB  memberikan surat pengaduan ke Polda, yang langsung diterima oleh Wadirreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adji di ruangan Reskrimsus Polda,” kata Iswan, Kamis kemarin (27/7).

Dalam laporan KSPN NTB ke Polda, bahwa PT. Sadhana Arif Nusa yang mengklaim wilayah IUPHHK-HTI, dimana mereka berada di wilayah mulai dari Dusun Sengkuri dan wilayah Desa Sambelia. Padahal dari hasil pemetaan KSPN dengan menggunakan alat GPS sebanyak dua kali, bahkan dengan alat yang berbeda. Menemukan bahwa wilayah HTI Sadhana berada di wilayah Obel-Obel, dan wilayah Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. “Dengan dasar inilah kita melaporkannya, sehingga apa yang dilakukan oleh PT. Sadhana selama ini di wilayah Kecamatan Sambelia adalah illegal,” katanya.

Hal yang menjadi pertanyaan sekarang, siapa yang memberikan izin PT. Sadhana ini masuk ke wilayah Sambelia, tentu masih teka-teki. Apakah benar PT. Sadhana dahulu sebelum mendapatkan izin sudah melakukan pemetaan, dan mengecek wilayah secara langsung, atau hanya asal-asalan saja. Sehingga yang terjadi sekarang ini justeru mengklaim wilayah orang.

Baca Juga :  Pemprov Dilaporkan ke Polda NTB

Tidak hanya itu lanjutnya, ketika pihaknya menghadap Subdir Tata Ruang di Graha Menggala Menhut Jakarta, beberapa bulan yang lalu. Dia juga mengaku sempat menanyakan hal tersebut, dan meminta untuk diperlihatkan peta wilayah IUPHHK-HTI PT. Sadhana. Akan tetapi oleh Subdirjen tidak mempunyai peta dan data tentang IUPHHK-HTI PT. Sadhana.

“Pada saat saya ke Jakarta, ada salah salah satu stafnya di Graha Menggala mengatakan, bahwa SK itu adalah produk Menteri Kehutanan terdahulu, dan mereka tidak mempunyai data. Kalau seperti ini, tentunya hal yang sangat dan patut kami curigai,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai disana sambungnya, pada saat saya dikonfirmasi ke Kepala KPH Rinjani Timur, Lalu Saladin, diapun tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait wilayah HTI PT. Sadhana, dan siapa yang memberikan izin garap di wilayah tersebut. Sehingga dengan dasar inilah kita mengadukan ini ke Polda untuk diselidiki.

“Dan Alhamdulillah, setelah saya adukan, ada pemanggilan hari Senin besok untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda terkait pelaporan kami tersebut. Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan yang cepat merespon pelaporan kami,” katanya.

Dengan demikian, pihak DPD KSPN dan masyarakat Kecamatan Sambelia percaya dengan kredibilitas, kapabilitas, dan profesonalisme rekan-rekan polis untuk  memproses pelaporan kami tersebut secara transparan dan berkeadilan, dengan menjunjung penegakan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.

Namun terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh rekan-rekan Ormas dan warga Lendang Tengak yang berakhir bentrok, pihaknya sangat menyayangkan dan prihatin kepada yang diamankan polisi. Karena itu dia mengimbau kepada rekan-rekan yang berjuang untuk warga, khususnya terkait masalah HTI PT. Sadhana di Sambelia, agar memahami apa substansi dari yang mereka suarakan. Sehingga perjuangan itu bisa jalan.

Baca Juga :  Polda Dalami Motif Pelaku Skimming

“Untuk terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, selama permasalahan belum selesai, kami meminta semua aktifitas PT. Sadhana di Sengkurik dan Desa Sambelia, agar dihentikan sementara,” pintanya.

Sementara itu, Dirut PT Sadhana Arif Nusa, Kuswanto Sadhana, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait sertifikasi untuk suatu lahan, maka yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah BPN. Termausk yang boleh mengukur suatu sertifikat menjadi resmi juga adalah BPN. ”Jadi ilustrasinya seperti itu, sehingga tidak boleh masyarakat mengukur tanah itu, dan menyatakan resmi,” ujarnya.

Dikatakan, jika pihaknya mempunyai alat pengukur tanah dan mengukur sendiri tanah tersebut. Namun di satu sisi pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam  pengukuran, karena yang berhak mengukur tanah hanya BPN. Sehingga apa yang dia ukur itu pun tidak memiliki legalitas secara resmi. ”Jadi kalau saya dilaporkan ke ranah hukum, ini lebih baik. Karena hukum yang akan menentukan siapa yang salah,” jawabnya.

Sadhana yang mempunya izin, dan saat ini yang mengelola hutan, dan juga memiliki titik koordinat lahan. Maka dipastikan yang membuat izin itu bukan dari perusahaan sendiri, melainkan dari Kementerian Kehutanan RI selaku kuasa pembuat kewenangan. ”Jadi saya tegaskan, kalau saya dilaporkan ke ranah hukum, akan sangat baik bagi saya. Karena nanti hukum yang akan meluruskan semuanya,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda