Kronologis Penangkapan Rolan, Pemuda NTT yang Meninju Nasabah di KLU

TANGKAP: Rolan pemuda asal NTB ditangkap karena dugaan penganiayaan terhadap nasabah koperasinya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana berhasil menangkap Rolan Busu alias Rolan (30) warga Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berprofesi sebagai penagih utang di koperasi harian di BTN Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

Rolan diketahui meninju nasabahnya atas nama Inaq Misni (36) yang tinggal di Dusun Dasan Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat menagih utang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, saat kejadian Senin (7/2/2022), terduga pelaku yang merupakan calon mantri (tukang tagih iuran) datang untuk menagih iuran pembayaran harian. Korban diketahui meminjam uang di koperasi simpan pinjam itu Rp 1.000.000.

Baca Juga :  Penagih Utang yang Tinju Nasabah di Lombok Utara Akhirnya Diborgol

Saat itu korban belum ada uang dikarenakan mengalami sakit sudah satu minggu dan tidak bisa bekerja. Akan tetapi terduga pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban, selanjutkan korban tidak mengizinkan masuk dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang mengakibatkan korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi korban sebelah kiri. Pemukulan tersebut direkam oleh anak korban dan menjadi viral di media sosial dan menjadi trending topik di kalangan masyarakat.

Kejadian ini pun dilaporkan oleh masyarakat dengan Nomor Laporan: LP/B/22/II/2022/SPKT/Polres Lombok Utara/NTB pada Kamis (10/2/2022). Selanjutnya, Tim Puma Satreskrim begerak cepat, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, melaksanakan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil informasi teknologi, tim berhasil mengetahui titik lokasi diduga pelaku di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota mataram dan tim segera melaksanakan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga :  Cekcok, Penagih Utang Layangkan Tinju Keras ke Inaq Misni

“Namun pelaku berhasil mencium kedatangan tim dan berhasil melarikan diri. Tetapi dengan dasar kesabaran dan ketenangan, tim berhasil mendapatkan informasi kalau pelaku berada di area pertengahan sawah belakang perumahan BTN Sweta dan tim berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkap AKP I Made Sukadana.

Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni hasil viseum et repertum korban, sepeda motor Honda Revo tanpa identitas. Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 351 KUHP. (flo)

Komentar Anda