Kredit Sektor Perikanan Mencapai Rp 14.642 Miliar

Ilustrasi Kredit Sektor Perikanan.

MATARAM—Masyarakat nelayan menjadi salah satu sentra kemiskinan terbesar di Provinsi NTB. Penduduk miskin di NTB sebagian besar berada di pesisir pantai, yang merupakan komunitas nelayan, dengan mata pencaharian yang tidak menentu. Sehingga guna mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi tanah secara gratis bagi nelayan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Joko Supriyanto mengatakan, program penerbitan sertifikat tanah secara gratis oleh BPN menjadi salah satu solusi bagi masyarakat pesisir, dalam mengakses kredit di perbankan, dalam hal ini kredit usaha rakyat (KUR).

“Program penerbitan sertifikat tanah secara gratis berdampak positif terhadap masyarakat nelayan dalam mengakses modal usaha di perbankan,” kata Joko, yang didampingi Kepala Bidang Budidaya, Sasi Rustandi di Mataram, Selasa (13/9).

Baca Juga :  Industri Keuangan Kucurkan Kredit Pertanian dan Kelautan

Sejak tahun 2013, BPN Provinsi NTB telah mengeluarkan sertifikat bagi nelayan sebanyak 5.482 bidang sertifikat. Dari jumlah  5.482 bidang sertifikat itu, ada sebanyak 1.725 bidang sertifikat yang sudah dijaminkan ke lembaga perbankan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman kredit di lembaga perbankan. “Sudah ada dana kredit mengalir di nelayan dari perbankan itu mencapai Rp 14.642 miliar sejak tahun 2013,” ungkap Joko.

Dikatakan, bantuan membuat sertifikat tanah bagi nelayan sebagai salah satu upaya pemerintah mencarikan solusi kesulitan akses permodalan yang dihadapi oleh nelayan. Selama ini, nelayan sulit bisa mengakses permodalan di lembaga perbankan. Selain karena kepastian usaha tidak jelas, juga persoalan jaminan dari nelayan sulit didapatkan.

Bahkan dari catatan salah satu lembaga perbankan di NTB, angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tertinggi itu di sektor perikanan dan nelayan. Sebagian besar kredit bermasalah di sektor perikanan itu oleh lembaga perbankan diberikan nasabah daftar hitam (blacklist).

Baca Juga :  Ramadan, Kredit Pegadaian Meningkat 30 Persen

Pada tahun 2015 lalu, BPN mengalokasikan pembuatan sertifikat gratis bagi nelayan sebanyak 800 bidang. Selanjutnya pada tahun 2016 kembali mendapatkan kuota pembuatan sertifikat gratis sebanyak 650 bidang sertifikat. Untuk tahun 2015, kuota sebanyak 800 bidang sertifikat itu terealisasi semuanya. Sementara untuk kuota tahun 2016 sebanyak 650 bidang sertifikat masih dalam proses verifikasi dan validasi penerima program sertifikat gratis tersebut.

“Selama ini persoalan nelayan adalah kesulitan alat agunan untuk mengakses permodalan di perbankan. Harapannya dengan ada sertifikat gratis ini, semakin banyak nelayan yang bisa mengakses modal usaha ke perbankan,” harapnya. (luk)

Komentar Anda