Kredit Fiktif BPR Diduga Catut Nama Oknum Polisi

PENGGELEDAHAN: Pihak Kejari Praya ketika hendak melakukan penggeledahan terhadap Kantor BPR Lombok Tengah, belum lama ini. (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya masih terus mendalami dugaan nasabah fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, yang membuat terjadinya kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Bahkan ketika sebelumnya dilakukan penggeledahan di dua kantor BPR, yakni Cabang Praya dan Batukliang, terkuak jika kasus ini juga diduga mencatut nama oknum polisi.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa, kuat dugaan jika Bank BPR Lombok Tengah telah melakukan perjanjian kredit yang bersifat fiktif. Salah satunya yang diduga dikeluarkan oleh BPR Unit Batukliang kepada ratusan orang (nasabah), dengan total keseluruhan dananya mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 4 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono menegaskan, dari hasil pendalaman memang ditemukan ada dugaan nama oknum anggota kepolisian yang dicatut namanya. Hanya saja, pihaknya belum menjelaskan secara detail apakah orang yang mencatut ini merupakan orang dari internal kepolisian juga, atau tidak.

“Ya ada kaitan dengan oknum kepolisian itu. Tapi ini kita tidak bicara siapa korban, tapi yang penting sekarang fokus bahwa ada aset Pemkab Loteng dan Pemprov NTB yang berada di BPR. Kemudian dengan kredit macet ini, menyebabkan adanya kerugian,” ungkap Agung, kemarin.

Pihaknya juga menegaskan, dalam waktu dekat akan meminta tim untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut. Hanya saja, belum disebutkan siapa yang akan melakukan audit, apakah Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi  sudah 30 orang yang diperiksa. Sambil berjalan nanti, dan yang utama kan kami harus pastikan jumlah kerugian negara dengan audit. Setelah ada hasil audit, baru nanti ditetapkan siapa tersangka,” terangnya.

Disampaikan, dalam kasus ini ada yang menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit. Hal itu diperparah dengan kesengajaan pihak BPR yang mencairkan pinjaman tersebut. Apalagi nilai pinjamannya mencapai Rp 2 miliar. Sehingga kalau dihitung dengan bunga, maka menyentuh angka Rp 4 miliar.

“Untuk tersangka kita masih belum tau. Saya masih mau fokus satu dulu. Kalau satu sudah terbukti, maka gampang yang lain. Indikasi tentu ada. Tapi kan untuk memastikan harus menunggu hasil audit,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menegaskan kalau pihaknya sampai saat ini belum mendapat informasi adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus BPR ini. Karena tentu harus ada pembuktian, orangnya siapa dan keterlibatannya seperti apa, serta apakah benar terlibat.

“Jadi ini memang perlu dikonfirmasi, seperti misalkan nama saya digunakan mengambil kredit, tapi saya tidak mengambil, dan saya kan pihak yang dirugikan. Dan memang sering juga kadang nama saya, atau Wakapolres digunakan untuk meminta sejumlah uang. Bahkan saya temukan sendiri seseorang yang mengadu sama saya, dan sedang bersama saya, ada yang menelpon dan meminta sejumlah uang. Hal seperti inilah yang harus diklarifikasi secara benar,” tegas Kapolres. (met)

Komentar Anda