KPU Unggulkan Zul-Rohmi, Tim Suhaili-Amin Sangka Server KPU Diretas

Di Kabupaten Lombok Tengah, Suhaili-Amin hanya menyisihkan sebagian kecil suara bagi tiga paslon lainnya. Bupati Lombok Tengah dan Wakil Gubernur NTB itu meraih 67,28 persen dari 100 persen suara. Kemudian disusul pasangan Ali-Sakti 14,59 persen, Ahyar-Mori 9,10 persen, dan Zul-Rohmi 9,03 persen. Kota Mataram menjadi basis suara Ahyar-Mori 57,08 persen, disusul Zul-Rohmi 20,70 persen, Suhaili-Amin 14,14 persen, dan Ali-Sakti 8,08 persen.

Kemenangan juga berpihak pada pasangan Ahyar-Mori di Kabupaten Lombok Barat. Yakni, 35,35 persen, disusul Zul-Rohmi 33,41 persen, Suhaili-Amin 16,16 persen, dan Ali-Sakti 15,09 persen. Pasangan Zul-Rohmi kembali memimpin di Kabupaten Lombok Utara (KLU) 34,12persen, Suhaili-Amin 25,44 persen, Ahyar-Mori 21,97 persen, dan Ali-Sakti 18,46 persen. “Pasangan Zul-Rohmi tetap unggul 5 persen dari hasil hitung versi KPU,’’ kata tim pemenangan Zul-Rohmi, M Nashib Ikroman.

Nasib menegaskan, hasil hitung cepat LSI Denny JA dan KPU menunjukkan kesamaan. Pihaknya optimis hasil hitung cepat versi LSI Denny JA dan versi hitung cepat KPU akan memperlihatkan hasil sama dengan perhitungan manual dilakukan KPU secara berjenjang. Karenanya, pihaknya akan tetap menunggu hasil perhitungan manual resmi dilakukan KPU. “Kita tetap optimis hasil perhitungan manual KPU tidak akan berbeda dengan hitung cepat LSI dan hitung cepat KPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Amin Dinilai Layak Lanjutkan Ikhtiar TGB

BACA JUGA: LSI Denny JA Tidak Terdaftar di KPU, KPU Imbau Tunggu Hasil Hitung Resmi KPU

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori menegaskan, hasil hitung cepat KPU tersebut merupakan bagian dari bentuk keterbukaan informasi KPU terhadap hasil Pilkada NTB. Hasil hitung cepat tersebut berasal dari data form C1 KWK di masing-masing TPS yang diunggah ke server KPU. Sehingga angka yang ditunjukkan sangat akurat. ‘’Hitung cepat KPU sebagai bagian dari  keterbukaan informasi hasil pilkada. Data C1 yang di-upload adalah hasil TPS yang disampaikan ke KPU kabupaten/kota pada hari H.  Seperti juga C1 yang diberikan ke saksi, Panwas lapangan dan yang diumumkan di desa/kelurahan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  PKB Munculkan Lalu Hardian Sebagai Bacagub

Meskipun data hasil hitung cepat tersebut diambil dari form C1, Aksar menegaskan, bukan bukan menjadi hasil resmi. KPU baru akan melakukan rekapitulasi akhir di tinggkat provinsi pada tanggal 7-9 Juli mendatang. Karena itu, KPU mengingatkan masyarakat agar tidak merespons berlebihan hasil hitung cepat tersebut, tetapi menunggu hasil resmi. ‘’Hasil resminya tetap akan menggunakan proses perhitungan rekapitulasi manual berjenjang. Rekapitulasi berjenjang sudah dimulai hari ini 28 sampai tanggal 4 Juli di tingkat PPK. Dilanjutkan tanggal 5-6 Juli di kabupaten/kota dan tanggal 7-9 Juli di tingkat provinsi,’’ pungkasnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5