KPU Umumkan Dokumen Balon Kada

Ansor Anshori (Dok/ Radar Lombok)

MATARAM—Untuk menjamin keterbukaan dan transparansi dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTB 2018, KPU bakal membuka dan mengumumkan kepada publik semua tahapan pilkada NTB. Misalnya, berkas dokumen pencalonan bakal calon kepala daerah (balon kada) sebagai persyaratan mendaftarkan diri di KPU.

"Berkas dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah akan kita umumkan kepada publik," kata Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (26/1).

Karena itu, publik akan mengetahui terkait semua identitas balon kada tersebut.  Acap kali, menurut Aksar, komplain atau gugatan sengketa usai pilkada acap kali terjadi karena berkas dokumen pencalonan balon kada.

Langkah ini untuk mencegah komplain maupun gugatan mengenai persyaratan calon setelah pilkada selesai. “Supaya tidak ada komplain atau masalah setelah pilkada selesai mengenai persyaratan calon. Sehingga seluruh dokumen pencalonan kita diumumkan ke publik,” ujarnya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (26/1).

Aksor mencontohkan, dokumen pendidikan pasangan calon, misalnya ijazah akan diumumkan ke publik. Begitu juga dengan keterangan tentang calon yang pernah menjadi narapidana dalam kasus tertentu. “Kalau soal napi  pengumuman wajib dan calon sendiri yang mengumumkan. Kalau di usulan kita, KPU yang mengumumkan,” tandas mantan ketua GP Ansor NTB itu.

Baca Juga :  KPU Komitmen Tingkatkan Pendidikan Demokrasi

Dia menilai, ketika KPUD mengumumkan ke publik, mayarakat bisa merespons, menilai dan memberikan masukan-masukan terkait dokumen pencalonan paslon tersebut. KPU, lanjut Aksor,  juga akan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait calon yang bersangkutan.

[postingan number=3 tag=”politik”]

“Andai nanti ada respons, masyarakat tetap menilai apakah punya informasi mengenai status calon itu atau tidak. Misalnya, dia punya informasi, dia (calon) enggak pernah sekolah kok, dia kan ini pernah dipenjara. Kita bisa menindaklanjuti pada saat pencalonan,”ungkapnya.

Setelah dokumen pencalonan diumumkan dan ada informasi tambahan publik, lanjut Aksor, KPU akan melakukan verifiaksi ke instansi yang mempunyai otoritas. Verifikasi dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi dari publik.

Selain itu, KPU juga akan membeberkan daftar tim kampanye balon kada, serta akan lebih awal mengumumkan kepada publik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Diharapkan, dengan lebih awal diumumkan LHKPN tersebut pihaknya bisa memperoleh berbagai informasi maupun masukan dari masyarakat terkait harta kekayaam dimiliki balon kada tersebut.

Akuntabilitas dan transparansi harta kekayaan dari balon kada tersebut akan menjadi pertimbangan KPUD, sebelum menetapkan bakal calon menjadi calon kepala daerah. "Jadi berbagai kemungkinan celah untuk komplain atau gugatan usai pilkada kita minimalisir," jelasnya.

Baca Juga :  Tes Tertulis dan Penulisan Makalah Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terapkan Prokes Ketat

Dengan ada transparansi dan akuntabilitas dokumen pencalonan balon kada, semata-mata agar publik bisa mengetahui secara lebih lengkap terkait figur atau tokoh dari pemimpin kepala daerah kedepan. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi terkait balon kada itu.

"Publik harus tahu secara lengkap terkait balon kada atau pemimpin mereka kedepan," imbuhnya.

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengapresiasi langkah KPU NTB yang tetap berkomitmen dan bersemangat memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. “KPU NTB mendapat penghargaan lembaga paling informatif di NTB. Lembaga publik lain harus datang ke KPU NTB untuk studi komparatif dan melihat proses serta mekanisme pelayanan informasi yang ada di KPU,” imbuh Ajeng.

Ia pun menambahkan, KI dan KPU harus bersinergi sedemikian rupa untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi Pemilu. Ruang lingkup kualitas informasinya harus memadai dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi.

Ia juga berharap nantinya seorang kepala daerah harus memiliki kemitmen yang tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Seorang calon kepala daerah patuh dengan undang-undang KIP. (yan)