KPU Tetapkan Capres Terpilih 28 Mei

Jika Tidak Ada Sengketa di MK

PILPRES
REKAPITULASI NASIONAL: Setelah melakukan rekapitulasi tingkat nasional dari 27 provinsi, KPU berencana mengumumkan capres terpilih dan parpol pemenang pada Pemilu 2019. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA — Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika tidak ada yang mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU ‎bisa menetapkan pemenang pilpres dan partai pemenang Pemilu. Sebelum penetapan itu, pihaknya harus menyelesaikan proses rekapitulasi suara tingkat nasional yang berakhir pada 22 Mei 2019. Setelah itu ada waktu untuk masa tunggu selama tiga hari. “Kalau pada 22 (Mei) kami selesaikan (hasil rekapitulasi), maka dalam waktu tiga hari kemudian yaitu 26, 27, atau 28 Mei sudah bisa ditetapkan calon terpilihnya,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).

Baca Juga :  KPU Tunggu Pembahasan Pemda

Sebaliknya, jika ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka penetapan itu tidak dilakukan pada 28 Mei. KPU harus harus menunggu hasil dari sengketa pemilu. “Jadi asalkan tidak ada sengketa (sengketa Pemilu di MK),” katanya.

Arief menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.

BACA JUGA: Pendukung Prabowo-Sandi Demo Bawaslu NTB

Sekadar informasi, saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga :  KPU Lobar Usulkan Rp 31 Miliar Lebih

Hingga Rabu (15/5) malam, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin masih unggul sementara atas paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional. Sementara sebanyak 16 provinsi telah dimenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian sisanya 11 provinsi dimenangkan Prabowo-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan 70.324.295 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 56.170.866 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.153.429. (JPG)

Komentar Anda