KPU Targetkan Sidalih Tuntas Akhir 2016

MATARAM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB terus memproses pemutakhiran data pemilih berkelanjutanan. Langkah ini dilakukan demi menyongsong pilkada gubernur 2018.

Ketua KPU NTB, L Aksar Anshori mengatakan, tujuannya untuk bisa memantau pergerakan migrasi penduduk yang bakal masuk dalam kriteria pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan instruksi KPU pusat kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten
dan kota. Instruksi tertuang dalam surat edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016.

“Untuk provinsi dan kabupaten serta kota yang menggelar Pilkada di tahun 2017 sedang menunggu proses pelimpahan daftar pemilih dari Kemendagri, sedangkan daerah yang pemilunya 2018 baru diminta memantau proses migrasi dan pergerakan penduduk yang berpotensi menjadi pemilih di Pilkada 2018 mendatang,” katanya, kepada Radar Lombok, kemarin, (14/8).

Pihaknya pun terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dilakukan untuk bekerja sama memantau migrasi dan pergerakan penduduk. Meski akhirnya nanti yang menyerahkan data pemilih Pilkada adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Sudah Klarifikasi KPU

Dikatakan, dakam  Pilkada serentak 2017 dan 2018, tidak ada lagi sistem DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diserahkan dari Disdukcapil. Namun, sistemnya semua tersentral dari sistem data kependudukan di Kemendagri.

"Prosesnya memberikan data penduduk kriteria pemilih kepada KPU RI,
kemudian disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Aksor, data  akan dijadikan data awal pemilih untuk terus dimutakhirkan dan diverifikasi beberapa kali sesuai arahan KPU-RI. Sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub 2018.

Untuk mempermudah memantau migrasi dan pergerakan penduduk kriteria pemilih, pihaknya pun berharap ketika ada penduduk yang datang atau keluar dari daerah setempat. Selain mengurus administrasi kepindahan ke Disdukcapil juga diharapkan bisa memberitahu ke KPU kabupaten kota setempat.

“Kalau memungkinkan, para penduduk yang bermigrasi bisa mengisi formulir laporan migrasi yang disediakan KPU. Tidak hanya diurus sampai Disdukcapil saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Massa Suhaili-Amin Tuntut Hasil Pleno KPU Ditunda

Selain KPU koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang meninggal. KPU juga melakukan pencatatan masyarakat yang pindah rumah. Itu dilakukan agar data-data pemilih bias terkoordinir dengan baik. Karena ketika memasuki momen Pemilu, sering ditemukan data pemilih yang tidak jelas seperti datanya ada, tapi orangnya meninggal, atau datanya ada tapi orangnya sudah pindah.

KPU NTB pun  menyelesaikan Sistem Informasi Pemutakhiran Data (Sidalih) paling lambat pada akhir tahun 2016. Dengan sidalih tersebut, data pemilih akan terintegrasi dengan satuan kerja (Satker) Sidalih dengan semua daerah dan KPU RI.

Dalam pilkada kedepan, tidak akan ada lagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun DPTb-1, karena sesuai dengan UU pilkada disahkan DPR RI, pemilih tidak tercantum dalam DPT diperkenankan memilih dengan menunjukkan kartu identitas. Misalnya, KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan lainnya. (yan)

Komentar Anda