MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur NTB, yang akan berkompetisi di Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno terkait penetapan Paslon Cagub/Cawagub NTB di Pilkada.
Sesuai hasil rapat pleno penetapan tersebut, dengan berdasarkan kepada hasil penelitian dokumen baik syarat calon dan syarat pencalonan. Bahwa tiga bakal Paslon secara resmi ditetapkan sebagai tiga pasangan Cagub/Cawagub NTB menjadi peserta di kontestasi Pilgub NTB.
Ketiga nama Paslon yang ditetapkan tersebut, yakni pertama; pasangan Zulkiflimansyah – HM Suahili FT yang didaftarkan Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS. Kedua; pasangan Sitti Rohmi Djalilah – HW Musyafirin didaftarkan PDIP, PKB, Perindo dan Partai Ummat. Dan ketiga; pasangan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Damayanti Putri yang didaftarkan Partai Gerindra, Partau Golkar, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, PSI, dan PPP.
“Ini sesuai dengan keputusan KPU NTB nomor 80 tahun 2024, tentang penetapan pasangan Cagub/Cawagub di Pilgub NTB,” katanya pada jumpa pers di Mataram, Minggu kemarin (22/9).
Menurutnya, ketiga pasangan Cagub/Cawagub NTB itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan Cagub/Cawagub NTB di kontestasi Pilgub NTB.
Diakui, sebelum penetapan Paslon pihaknya sudah meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan dan kebenaran dokumen dari persyaratan dan syarat calon tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan atas keabsahan dan kebenaran dokumen dari masing-masing pasangan calon tersebut. “Sehingga kita lanjutkan dengan penetapan pasangan calon,” imbuhnya.
Adapun untuk pengundian nomor urut pasangan Cagub/Cawagub NTB dilaksanakan Senin (hari ini, red). Agenda pengundian nomor urut akan digelar di kantor KPU Provinsi NTB pada pukul 20.00 Wita. “Sekaligus dirangkaikan dengan deklarasi Pilkada Damai,” terangnya.
Terkait hal yang bisa membatalkan pasangan calon menjadi peserta di kontestasi Pilkada NTB. Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Teknis, Zuriati menjelaskan bahwa jika di kemudian hari ada Paslon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hokum, dan itu berdasarkan kepada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka Paslon itu bisa dibatalkan sebagai peserta kontestasi Pilkada.
Misal diantaranya Paslon itu sesuai keputusan pengadilan yang inkrah dinyatakan terbukti memberikan imbalan uang kepada orang atau Parpol terkait pencalonan di Pilkada. Termasuk jika Paslon itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana, seperti persoalan tindak pidana korupsi, maka Paslon itu bisa dibatalkan sebagai peserta di Pilkada. “Kita mengacu kepada keputusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sementara untuk tahapan masa kampanye di kontestasi Pilkada NTB akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024, hingga 24 November 2024. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengingatkan kepada tiga Paslon Gubernur/Wakil Gubernur NTB yang menjadi peserta di Pilkada 2024, agar menghindari dan menjauhi adanya praktek kampanye hitam maupun kampanye yang saling menjatuhkan.
“Kita imbau semua peserta di Pilgub NTB untuk menghindari kampanye hitam atau kampanye saling menjatuhkan,” tegas Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid.
Dia menegaskan, bahwa KPU tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta di Pilkada, jika ada Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa kampanye hitam, yang bertujuan untuk mendiskreditkan maupun menjatuhkan Paslon lain. “Kalau ada Paslon terbukti melakukan kampanye hitam, kami bisa diskualifikasi sebagai peserta di Pilkada,” tegasnya.
Selain itu, Khuwailid juga berharap, agar partai politik (Parpol) sebagai pihak pengusung Paslon di Pilkada, agar melakukan sinergi untuk bisa mencegah dan menghindari adanya kemungkinan praktek penggunaan isu SARA dalam kampanye Paslon di Pilkada.
Pasalnya, penggunaan kampanye hitam maupun isu SARA bisa berbahaya dan mengancam terselenggaranya Pilkada yang demokratis, adil dan damai. “Isu SARA dan kampanye hitam ini bisa merusak demokrasi kita,” terangnya.
Dia juga berharap dalam masa kampanye yang akan segera digelar, baik Paslon, Parpol pengusung maupun tim sukses lebih mengedepankan adu program, gagasan dan ide yang disampaikan kepada masyarakat pemilih di NTB.
Dengan begitu, masyarakat pemilih bisa memiliki referensi yang cukup dalam terkait visi misi dan program para Paslon dalam menentukan arah pilihan pada Pilkada 2024. “Bukan zaman lagi untuk melakukan kampanye hitam dan saling menjatuhkan,” ujarnya.
Dia menilai, tiga Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU NTB sebagai peserta di Pilkada adalah figur atau tokoh terbaik yang sudah memiliki rekam jejak jelas, punya kualitas, kapasitas dam kompetensi, serta tingkat pendidikan yang mumpuni.
Dengan adu gagasan, ide maupun program, membuat para pemilih makin tercerdaskan dan tercerahkan dalam menghadapi demokrasi pilkada 2024. “Pilkada ini kita harapkan juga jadi pendidikan politik bagi masyarakat,” pungkasnya. (yan)