KPU Proses Pengajuan PAW Makmun

Lalu Hadrian Irfani (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – KPU NTB memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD NTB yang diajukan PKB.
Anggota KPU NTB Agus Hilman mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengecek kesesuaian persyaratan pengajuan PAW.

Sesuai aturan caleg yang diajukan sebagai pengganti adalah peraih suara terbanyak di bawahnya dan di dapil sama.
Dalam usulan tersebut, PKB mengajukan Roi Lesmana sebagai pengganti Anggota DPRD NTB Dapil Lombok Timur Bagian Selatan H. Makmun, yang meninggal dunia, 17 Maret 2022. “Kita lagi cek dokumen, apakah Roi Lesmana ini peraih suara

Baca Juga :  Maud Adam Berpotensi Diusung Golkar

terbanyak di bawahnya,” ungkap mantan aktivis HMI tersebut. Dia menegaskan, jika usulan PAW itu sudah sesuai aturan yang berlaku, maka pihaknya akan menerbitkan surat rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk proses PAW ke tahap berikutnya. Selanjutnya pimpinan DPRD meneruskan kepada Mendagri melalui Gubernur NTB. “Jika benar sesuai aturan, dua hari bisa kita terbitkan rekomendasi untuk diteruskan ke tahap berikut,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani memastikan usulan PAW Makmun sesuai aturan. Di mana Roi Lesmana adalah peraih suara terbanyak di bawah Makmun di Dapil Lombok Timur Bagian Selatan.
Pihaknya berharap, proses usulan PAW bisa tuntas Juli, dengan diterbitkannya SK Mendagri terkait pengangkatan sebagai Anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2022-2024. “Kita berharap, kursi yang ditinggalkan almarhum tidak terlalu lama kosong,” paparnya.

Baca Juga :  Baliho Terpasang, Selly Sebut Inisiatif Relawan

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengganti Makmun sebagai Sekretaris DPW PKB kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. “Nanti setelah ada SK dari DPP, baru kita umumkan siapa Sekretaris DPW,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda