KPU NTB Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 16.253

Agus Hilman (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di NTB, yaitu ada sebanyak 16.253 TPS.

Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan, TPS sebanyak 16.253 itu tersebar di 10 kabupaten dan kota di NTB, yang terdapat di 117 kecamatan dan 1.166 kelurahan/desa. “Ini jumlah TPS yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya, kemarin.
Diungkapkan, TPS itu dibagi jadi dua, yakni TPS reguler dan TPS khusus. Dia juga merincikan jumlah TPS di masing-masing kabupaten dan kota tersebut, yakni Kota Mataram sebanyak 1.248 TPS, Kabupaten Lombok Barat 2.210 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 3.316 TPS, Kabupaten Lombok Timur 4.010 TPS, dan Kabupaten Lombok Utara sebanyak 749 TPS.
Berikutnya, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 432 TPS, Kabupaten Sumbawa 1.032 TPS, Kabupaten Dompu 763 TPS. Kabupaten Bima 1.588 TPS, dan Kota Bima 403 TPS.

Baca Juga :  Caleg Perindo Sabilirrosyad Dukung Digitalisasi UMKM di Ampenan

Lebih lanjut, terdapat 22 TPS lokasi khusus yang tersebar di 7 kabupaten dan kota, dengan rincian Kota Mataram 1 TPS, Kabupaten Lombok Barat 10 TPS, Kabupaten Lombok Tengah 1 TPS, Kabupaten Lombok Timur 2 TPS, Kabupaten Sumbawa 5 TPS, dan Kabupaten Dompu 2 TPS. “Ini TPS khusus yang kita tetapkan,” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, KPU Provinsi NTB juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 3.965.683 jiwa. “Dengan pemilih laki-laki sebanyak 1.942.248 jiwa, dan pemilih perempuan 2.023.425 jiwa,” terangnya.

Baca Juga :  Relawan: Makin Dijegal, Anies Kian Raih Simpati Rakyat

Kabupaten Lombok Timur sambungnya, masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dari 10 kabupaten dan kota di NTB, mencapai 997.554 pemilih. Sementara Kabupaten Sumbawa Barat menjadi daerah pemilih yang paling sedikit, sebanyak 103.140 pemilih. “Ini hasil rapat pleno KPU NTB yang sudah kita tetapkan,” imbuhnya.
Meski DPS sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU NTB tersebut. Namun dia mengatakan DPS itu masih bersifat sementara. Pasalnya, pihaknya masih juga harus menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DPS tersebut.

Karena masih ada sejumlah temuan warga yang sudah meninggal dunia, namun masih terdata dalam DPS. “Sehingga nanti kita update lagi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda