KPU NTB Tetapkan Dukungan Calon Independen 303.331 KTP

kpu NTB
kpu

MATARAM — Terhitung satu bulan kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan segera membuka proses pendaftaran calon gubernur dan wakilnya melalui jalur independen.  Diawali dengan penyerahan persyaratan dukungan KTP, KPU NTB secara resmi menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal calon independen sebanyak 303.331 dukungan. “Ini dukungan minimal harus diserahkan,” kata ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori kepada Radar Lombok, Sabtu lalu (16/9).

Selain jumlah dukungan, bebernya,  KPU NTB juga menetapkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 6 kabupaten kota dari 10  jumlah kabupaten kota di  NTB. Jumlah dukungan minimal dan persebaran tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU NTB Nomor: 83/HK.O3.1-Kpt/52/prov/IX/2O17 tanggal 10 September 2017 tentang persyaratan jumlah dukungan dan persebaran paling sedikit untuk dukungan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB di pilkada 2018.” Ini sudah resmi menjadi keputusan KPU NTB,” ucap nya

Baca Juga :  Suhaili Berpeluang Jadi Ketua DPW NasDem NTB

Selanjutnya, katanya, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan,  bahwa dasar penetapan jumlah dukungan dan persebaran dukungan pasangan calon independen yaitu ketentuan perundang-undangan. Dimana calon independen dalam Pilkada NTB harus  memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan, pertama, harus didukung sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk Provinsi NTB yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Provinsi NTB yaitu sejumlah 3.568.594 jiwa.

Baca Juga :  Bidikan Tepat Sasaran HMI-KTM

Kedua, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten kota di Provinsi NTB.  Selanjutnya dukungan calon Independen diserahkan kepada KPU NTB mulai tanggal 22 – 26 November 2017,”  tegasnya. (yan)

Komentar Anda