KPU NTB Tegaskan Foto Evi dan Suhaimi Sah

Suhardi Soud
Suhardi Soud (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua KPU NTB, Suhardi Soud tidak mempermasalahkan laporan Calon Anggota DPD RI, Farouk Muhammad ke Bawaslu. Farouk melaporkan calon Anggota DPD RI, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismi yang diduga menggunakan foto tidak sesuai ketentuan di surat suara.

BACA: Dikalahkan Evi, Farouk Persoalkan Foto

Menurut Suhardi, peserta pemilu memiliki hak sama untuk mengajukan laporan kepada Bawaslu. Namun dia menegaskan, penetapan foto Evi dan Suhaimi di surat suara sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Dia membantah, jika KPU NTB disebut kurang teliti dalam melakukan proses klarifikasi dan verifikasi syarat dokumen calon berupa foto.

Diungkapkan, pada saat proses klarifikasi dan verifikasi syarat dokumen calon DPD RI, pihaknya sudah mengumumkan kepada publik terkait syarat dokumen calon termasuk foto. Itu dengan maksud, agar masyarakat yang  keberatan dengan syarat dokumen calon termasuk foto, bisa menyampaikan aduan keberatan ke KPU. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun mengajukan keberatan. “Tetapi kenapa sekarang dipersoalkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua KPU NTB Dukung Jokowi-Ma’ruf

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses  verifikasi dokumen syarat calon tersebut. Ada dua dilakukan KPU, yaitu verifikasi administrasi dan faktual. Dirinya memastikan dengan proses verifikasi administrasi dan faktual tersebut, syarat dokumen termasuk foto yang diserahkan Evi dan Suhaimi sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga dipastikan tidak ada dilanggar terkait hal tersebut. Bahkan syarat dokumen calon berupa foto sudah memperoleh persetujuan dari semua calon peserta pemilu. “Tidak ada dilanggar dalam foto tersebut. Jika pun ada keberatan dari peserta pemilu terkait foto tersebut. Itu hak peserta pemilu,” lugasnya.

BACA JUGA: Farouk Adukan Evi dan Suhaimi ke Bawaslu NTB

Sebelumnya, Tim Farouk Muhammad, Ony Husein Al-Jufri mengatakan, Evi dan Suhaimi diduga telah melanggar PKPU  Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 65 ayat (1) huruf j tentang DPD yang menyatakan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu DPD RI wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud. Di antaranya pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar dalam bentuk naskah asli dan merupakan foto terakhir yang diambil paling lama enam bulan sebelum pendaftaran Calon Anggota DPD RI. Di mana Evi menyerahkan foto yang diduga editan sehingga jauh dari wajah aslinya. Kemudian Suhaimi diduga menyerahkan foto lama tahun 2014.

Baca Juga :  Dikalahkan Evi, Farouk Persoalkan Foto

KPU dalam hal ini kata Ony, kurang cermat dan teliti dalam memverifikasi dan klarifikasi syarat dokumen pencalonan berupa foto kedua calon DPD tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu mendiskualifikasi kedua calon DPD RI itu sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan hasil pleno KPU RI di Jakarta, ada empat Calon DPD RI  Dapil NTB peraih suara terbanyak. Di antaranya, Evi Apita Maya dengan 284.202 suara, Achmad Sukisman Azmi 268.905 suara, TGH Ibnu Kholil 245.570 suara, dan Lalu Suhaimi Ismi 207.352 suara. NTB hanya diberi jatah empat kursi DPD RI. Adapun untuk Farouk Muhammad berada di urutan lima dengan 188.658 suara. (yan)

Komentar Anda