KPU NTB Ingatkan Tak Rekrut Petugas Bermasalah

Yan Marly
Yan Marly.( AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tahapan Pilkada serentak 2020 di tujuh kabupaten/kota sudah dimulai. Petugas penyelenggara ad hoc segera direkrut KPU kabupaten/kota. Dalam hal ini KPU NTB mengingatkan agar tidak merekrut petugas bermasalah. “Petugas penyelenggara yang dianggap bermasalah di Pemilu 2019, supaya tidak direkrut kembali di Pilkada 2020,” tegas Divisi Hukum KPU NTB Yan Marly, di Kantor KPU NTB, kemarin.

Jika yang bermasalah direkrut kembali, dikhawatirkan akan bisa mengganggu jalannya tahapan pilkada. Kendatipun yang bermasalah pada pemilu 2019 relatif sangat kecil. “Persentase sangat kecil, bila dibandingkan jumlah petugas penyelenggara ad hoc,” tandas mantan Ketua Bawaslu NTB tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, KPU NTB hanya bertugas menyupervisi dan monitoring pilkada di kabupaten/kota, yakni pilkada Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengatakan, pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 telah diatur terkait pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP). “PPK kita akan bentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020 dan PPDP pada 16-29 April 2019,” katanya.

Selanjutnya, panitia pemungutan suara (PPS) pada 21 Februari Hingga 21 Maret 2020. Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 21 Juni-21 Agustus 2020.

PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, pada 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. “PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait dengan penyusunan data pemilih bahwa data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada 20-23 Februari 2020. Kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret. Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020.

Ditambahkannya, untuk daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni 2020, dan publik dapat memberikan tanggapan. “DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September 2020,” terangnya.

Lalu dalam PKPU juga mengatur masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, yakni dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 september 2020.

Untuk kampanye di media massa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan pada 6-19 September. Setelahnya, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian setiap peserta pilkada wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota pada 10 Juli 2020, laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus 2020, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) 20 September 2020. “LPPDK itu akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober 2020. Hasil audit  itu diumumkan pada tanggal 7-9 Oktober,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda