KPU NTB Desak Item Sharing Anggaran Disepakati

PERSIAPAN: Pertemuan Gubernur NTB, Dr. TGH Zainul Majdi dan KPU Provinsi NTB beberapa waktu menggelar pertemuan terkait persiapan dalam menghadapi pelaksanaan pilkada serentak 2018. (Ist/Radar Lombok)

MATARAM—Tahapan pelaksanaan Pilkada NTB 2018 akan dimulai beberapa bulan lagi. Tahapan pilkada dipastikan akan dimulai pada pertengahan 2017 mendatang.

Namun persoalannya hingga saat ini belum ada kesepakatan di antara pemerintah daerah (Pemda) akan menggelar pilkada serentak 2018 terkait sharing anggaran. Baik Pemprov NTB, Pemkab Lombok Timur, Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Bima.

"Kita minta segera ada kesepakatan terkait item-item sharing anggaran antara Pemprov dan kabupaten kota yang menggelar pilkada 2018," kata Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (1/2).

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Diakui Aksar, hingga saat ini belum pernah ada pertemuan dan pembahasan terkait sharing anggaran bagi pembiayaan pelaksanaan pilkada serentak 2018. Lantaran itu, KPU tidak bisa berbuat terlalu banyak. Pasalnya, keputusan item-item sharing anggaran menjadi tanggung jawab dan kewenangan gubernur, bupati dan wali kota. Praktis pihaknya hanya bisa menunggu terkait kesepakatan di antara para pihak tersebut.

Misalnya, salah satu item yang perlu disepakati yakni terkait pemberian honor petugas sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan atau tidak. Menurutnya, untuk rasionalisasi membutuhkan pembanding. Besar kecilnya honor yang diberikan bisa dibandingkan pada honor yang diberlakukan pada Pilkada 2013 lalu.

Baca Juga :  Calon Kada Diminta Daftarkan Akun Resmi Medsos

Namun, melihat nilai uang pada saat itu dan sekarang jauh berbeda, maka kemungkinan honor meningkat dibanding Pilkada 2013. Jika nanti honor petugas sesuai dengan apa yang ditetapkan Menteri Keuangan, maka akan ada pos-pos yang dikurangi.

KPU, kata dia, akan melakukan rasionalisasi dari anggaran tersebut. Sehingga menjadi bentuk kesepakatan bersama mewujudkan efisiensi anggaran pilkada.

Dengan pembahasan dan kesepakatan tersebut akan jelas dan terinci item-item mana saja akan dialokasikan Pemprov NTB dan Pemkab/Pemkot dalam pembiayaan pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Diharapkan, dengan itu tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pengalokasian anggaran pilkada serentak 2018.

"Mana yang dibiayai Pemprov dan mana dibiayai Pemkab/Pemkota ini harus diperjelas dan disepakati," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Barat, Suhardie mengatakan, dari total usulan KPU Lobar bagi pembiayaan Pilkada sebesar Rp 33 miliar lebih, dialokasikan dan dicairkan secara bertahap di APBD. Baik itu di APBD 2017 dan APBD 2018. Anggaran sebesar Rp 9 miliar di APBD 2017 diperuntukkan bagi persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada. Misalnya, rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau kelurahan, sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula, FGD, pemutakhiran data pemilih dan sejumlah persiapan pelaksanaan pilkada lainnya.

Baca Juga :  Relawan Ali BD Diklaim Hingga Tingkat Dusun

Direncanakan, kata Suhardie, persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada Lombok Barat akan dilangsungkan mulai tahun 2017. Sebab itu, dalam APBD 2017  sudah dialokasikan anggaran secara bertahap bagi pembiayaan Pilkada Lombok Barat 2017.

"Anggaran Pilkada akan dicairkan dua kali di APBD," terangnya.

Ia pun menilai, anggaran sebesar Rp 9 miliar diberikan di APBD 2017 dinilai cukup untuk pembiayaan persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada Lombok Barat akan dimulai pada tahun 2017. Pasalnya, itu sudah melalui proses pembahasan dan rasionalisasi. Baik ditingkat DPRD Lombok Barat, TAPD Pemkab Lombok Barat dan KPU sendiri.

Adapun alokasi anggaran bagi pembiayaan Pilkada Lombok Barat akan dianggarkan di APBD 2018 mendatang. Dari perhitungan alokasi anggaran pembiayaan Pilkada diperkirakan akan menghabiskan sebesar Rp 33 miliar lebih.

Karena itu, KPU Lombok Barat mengusulkan anggaran pembiayaan Pilkada sebesar Rp 33 miliar. "Perhitungan kita sudah mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya. (yan)

Komentar Anda