KPU Lotim Usulkan Anggaran Rp 45 Miliar

MATARAM—Menyonsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lombok Timur 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah mengusulkan anggaran pembiayaan pilkada mencapai sekitar Rp 45 miliar lebih.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Lotim, Zinnurain mengungkapkan, draft dokumen alokasi pembiayaan pilkada Lombok Timur 2018 sudah disusun dan diusulkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mencapai Rp 45 miliar lebih. "Usulan pembiayaan pilkada ini sudah mulai kita bahas dengan TAPD Pemkab Lotim," katanya, kepada Radar Lombok, Sabtu kemarin (16/7).

Pihaknya bersama TAPD Pemkab Lotim sudah mulai melakukan pembahasan terkait usulan pembiayaan bagi penyelenggaraan pilkada bupati/ wakil bupati Lotim 2018 mendatang. Seperti kebutuhan alokasi anggaran bagi pilkada NTB dan pilkada kabupaten kota lainnya mengikuti pilkada serentak 2018. Anggaran pilkada Lotim 2018 harus sudah dialokasikan dalam APBD 2017. Tahapan penyelenggara pilkada Lotim sudah mulai dilaksanakan awal tahun 2017.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Satpol PP Mulai Proses Lelang

Misalnya, dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan awal tahun 2017. Sehingga dalam pembahasan RAPBD 2017, alokasi anggaran pilkada Lotim 2018 harus pula diikutsertakan pembahasannya.

"Usulan anggaran KPU harus masuk dialokasikan dalam APBD 2017," tandasnya.

Selain pembahasan dengan pemerintah kabupaten Lotim. Pihaknya juga sedang menunggu rencana pembahasan anggaran pilkada dengan KPU NTB dan KPU kabupaten kota lainnya. Dikarenakan, pilkada Lotim akan dilaksanakan serentak dengan pilkada NTB dan pilkada kabupaten kota lainnya.

Tujuannya untuk rasionalisasi anggaran terkait dengan pilkada serentak 2018. Bakal ada kesempatan antara provinsi dan kabupaten kota menggelar pilkada serentak, terkait dengan sharing anggaran bagi pembiayaan pilkada. Item-item mana saja dibiayai dari anggaran pemprov dan pemerintah kabupaten kota menggelar pilkada.

Dia berharap, pembiayaan sharing anggaran dengan KPU NTB dan kabupaten kota lainnya bisa segera dilaksanakan. "Dengan sharing anggaran ini, bagian dari upaya efisiensi anggaran pembiayaan pilkada," jelasnya.

Baca Juga :  Pencurian Ancam Sekaroh Tiap Musim Panen Jagung

Walaupun demikian, keputusan akhir dari sharing anggaran pembiayaan pilkada serentak 2018 ada di tangan kepala daerah. Baik gubernur, dan bupati/ walikota. Dikatakan, usulan draf dokumen bagi pembiayaan pilkada bupati/ wakil bupati Lotim sudah mengacu kepada Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satuan harga yg ditetapkan Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) terkait dengan alokasi pembiayaan pilkada.

"Kebutuhan anggaran kita susun sesuai dengan PKPU," terangnya.

Alokasi anggaran sebagian besar tersedot bagi pembayaran honorarium penyelenggara. Misalnya, KPPS, PPDP, PPS dan PPK. Sedangkan, KPU tidak lagi boleh memperoleh honor penyelenggara, hanya dicukupkan dengan kepokjaan. "Sebagian besar untuk biaya honorarium petugas," ucapnya. (yan)

Komentar Anda