KPU Lombok Timur Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon

KPU Lombok Timur Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
PENYERAHAN: KPUD Lotim saat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Timses masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lotim, Rabu kemarin (17/1). (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur (Lotim) menyerahkan hasil pemeriksaan  kesehatan terhadap empat bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2018. Yaitu  pasangan H. Sukiman Azmy –  H Rumaksi (SUKMA), HM. Syamsul Luthfi- H Najamuddin Moestofa (FIDDIN), H. Haerul Warisin- H. Machsun Ridwainny (HARUM) dan calon Independent Ali Masadi- Putrawan Habibi (Alhabib).

Baca Juga :  Tim Cyber Pantau Aktivitas Tim Sukses di Sosial Media

Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan ini berlangsung di Aula KPUD setempat, Rabu kemarin (17/1). Keempat Paslon tersebut semuanya dinyatakan lulus, baik jasmani, rohani maupun penyalahgunaan Narkoba. Hasil pemeriksaan kesehatan itu kemudian diserahkan langsung ke Timses masing-masing calon.

“Hasil pemeriksaan empat Paslon ini telah dinyatakan memenuhi syarat, baik secara rohani, jasmani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” kata Ketua KPUD Lotim, Muh. Saleh, dalam rapat pleno penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi pencalonan dan persyaratan bakal Cabup dan Cawabup, kemarin.

Selain menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan, dalam rapat pleno itu KPU juga menyampaikan hasil verifikasi berkas pendaftaran Paslon yang telah diserahkan ketika mendaftar beberapa waktu lalu. Dimana untuk pasangan Sukiman – Rumaksi (SUKMA ), dari hasil verifikasi yang telah dilakukan syarat pencalonan pasangan ini semuanya dinyatakan lengkap. “Syarat pencalonan pasangan ini secara umum dan teknis tidak  ada masalah. Baik dari segi administrasi maupun dukungan partai,” lanjut Saleh.

Selanjutnya untuk syarat calon Bupati, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Sukiman Azmy. Pertama SKCK, dimana SKCK yang diserahkan Sukiman hanya dalam bentuk photo copy yang telah di legalisir. Sementara dalam ketentuan, semestinya SKCK itu diserahkan dalam bentuk aslinya.

“Begitu juga dengan tanda pembyaran pajak untuk lima tahun terakhir. Tinggal SPPT 2017 yang belum diserahkan. Jadi kami nyatakan masih belum memenuhi syarat,” kata dia.

Sedangkan untuk syarat bakal calon wakil Bupati, H. Rumaksi, sejumlah persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat sama dengan Sukiman Azmy. Yaitu terkait dengan SKCK, termasuk juga SPPT bukti pembayaran pajak untuk lima tahun terakhir yang tidak diserahkan semuanya. “SPPT 2017 yang belum diserahkan,” sebut dia.

Setelah itu berlanjut hasil verifikasi administrasi syarat pasangan bakal calon Luthfi-Najamuddin (FIDDIN). Syarat pencalonan pasangan ini semuanya telah dipenuhi. “Namun untuk syarat pendaftaran calon Bupati, yang belum memenuhi syarat yaitu daftar nama tim kampanye. Yang seharusnya ditanda tangani oleh pasangan calon. Tapi ini ditanda tangani oleh tim kampanye,” lanjutnya.

Kemudian untuk hasil verifikasi administrasi  pasangan Haerul – Machsun (HARUM) juga dinyatakan lengkap. Namun untuk syarat calon, model BB2 dinyatakan masih belum memenuhi syarat. Karena model BB2-nya hanya di tanda tangani oleh calon saja. Harusnya itu juga ditanda tangani oleh Parpol pengusung.

“Begitu juga BB2 calon wakil Bupati, Machsun Ridwainny, juga hanya ditanda tangani oleh calon saja. Dan belum ditanda tangani oleh Parpol pengusung. Sehingga kami nyatakan belum memenuhi syarat,” sebutnya.

Baca Juga :  Ahyar-Mori Siap Alokasikan Tunjangan Guru Ngaji

Sementara untuk persyaratan pasangan Ali Masadi – Putrawan Habibi (Alhabib) masih banyak dinyatakan belum memenuhi syarat. Diantaranya  syarat kekurangan dukungan KTP sebanyak 12 ribu, penyerahan LHKPN dari KPK, surat tanda keterangan valid dari niaga, termasuk persyaratan Ijazah SMA dan S2 yang dipakai untuk mendaftar.

Kedua pasangan ini diminta untuk menyerahkan ijazah yang sudah  dilegalisir dari satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, maupun lembaga yang menangani pendidikan. “Sejumlah kekurangan persyaratan itu kita berikan kesempatan kepada para Paslon untuk melengkapinya dalam kurun tiga hari. Mulai dari tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang,” pungkas Saleh. (lie)

Komentar Anda