KPU Kota Mataram Segera Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu Lewat SIAKBA

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Mataram Sopan Sopian Hadi. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dimulai.

Salah satu tahapan yang akan dilakukan KPU Kota Mataram pada November ini adalah pembentukan Badan Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Saat ini kita masih menunggu PKPU dan juknis nya. Ada perbedaan cara pendaftaran dengan pemilu ataupun pemilihan sebelumnya, di mana sekarang pendaftaran akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc yang disingkat SIAKBA,” Kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Mataram Sopan Sopian Hadi kepada Radar Lombok Selasa (8/11/2022).

Baca Juga :  Lemhannas Siapkan Kajian Hadapi Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024

Cara rekrutmen ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc sebagai aplikasi khusus KPU.

Dikatakan Sopian, SIAKBA ini merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rekrutmen anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagi calon peserta yang akan mendaftar sebagai Badan Ad Hoc, harus membuka dulu website siakba.kpu.go.id kemudian tinggal mengikuti dan mengklik menu-menu yang sudah disiapkan.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Parpol dan Bakal Paslon Jangan Dahului Kampanye

Mengenai persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, secara umum dan wajib adalah WNI, terdaftar sebagai pemilih atau sudah berumur 17 tahun dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Mengenai keanggotaan sebagai partai politik, calon peserta nanti bisa mengecek di infopemilu.kpu.go.id dan mengenai daftar pemilih, bisa mengecek di cekdptonline.kpu.go.id. (dir)

Komentar Anda