KPU Bakal Bentuk Desk Calon Independen

INOVATIF: KPU NTB selalu punya cara dalam menghadapi gelaran pilkada, salah satunya dengan membuat desk pilkada bagi calon perseorangan (Yan/Radar Lombok)

MATARAM–Kendati tahapan pilkada gubernur/ wakil gubernur NTB akan dimulai pertengahan 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mempertimbangkan membentuk desk pilkada untuk calon independen.

“Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat yang hendak berpartisipasi melalui calon independen dalam pilkada gubernur / wakil gubernur NTB di pilkada 2018,” ungkap komisioner KPU NTB, Suhardi Soud, Kamis (20/10).

Desk pilkada ini, jelasnya, bertugas akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan calon independen. Mulai dari jadwal pengumuman, penyerahan syarat dukungan, syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi sampai dengan proses verifikasi administrasi.

Dikatakan, hal ini juga akan sangat membantu memberikan informasi tentang proses verifikasi faktual dukungan yang akan dilakukan oleh PPS di lapangan. Seperti apabila ditemukan dukungan ganda atau jika PPS tidak bisa menemukan orang yang tercantum dalam dukungan.

“Jangan sampai masyarakat sudah bergerak mencari dukungan namun hasilnya tidak sesuai dengan aturan pendaftaran calon independen,” sambungnya.

Dikatakan, desk pilkada calon independen akan membantu masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pilkada NTB. Sehingga mereka bisa mempersiapkan sejak dini syarat dan teknis pendaftaran hingga ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  KPU NTB Luncurkan Bale Pemilu

Adapun tahapan pencalonan calon persorangan pilkada NTB, jelasnya, dimulai pada pertengahan 2017. Itu dikarenakan tahapan pelaksanaan pilkada NTB 2018 akan dilangsungkan mulai pertengahan 2017.

"Tahapan dimulai pengusungan calon independen dimulai bersamaan dengan tahapan dilangsungkan pilkada NTB pada pertengahan 2017," jelasnya.

Sementara sebelumnya, Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, kandidat calon yang ingin maju dalam pilkada NTB 2018 melalui calon independen, harus didukung minimal 300 ribu suara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itu mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada NTB 2013 lalu persyaratan dukungan KTP bagi calon Independen berkisar 300 ribu dengan persyaratan dukungan 8,5 persen dari DPT.

Dengan dukungan tersebar minimal di 6  kabupaten/kota dari  10 kabupaten  yang ada di Provinsi NTB. Jumlah ini lebih dari 50 persen dari kabupaten kota yang ada di NTB.

Baca Juga :  Mendagri Persilahkan KPU Gugat ke MK

“Pasangan bakal calon independen mampu memenuhi jumlah dukungan dengan mengumpulkan minimal 300 ribu KTP. Namun kalau tidak memenuhi persyaratan minimal mewakili 6 kabupaten kota ada di NTB, maka bakal calon yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur,” katanya.

Persyaratan bagi bakal calon independen sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Dukungan itu harus dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di provinsi.

"Dalam proses verifikasi petugas KPU akan alamat KTP tersebut,  jika ada yang
tidak ditemukan di rumahnya, maka, calon harus menghadirkannya. Jika maka dukungan itu langsung dicoret," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda