KPPU Komitmen Bongkar Monopoli Proyek di NTB

Aru Armando (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya yang menaungi Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT menyampaikan komitmennya untuk membongkar praktek monopoli proyek di wilayah NTB. Terlebih lagi telah terbukti praktek haram tersebut menggurita di NTB sampai pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) turut terlibat.

 Kepala KPPU Surabaya, Aru Armando menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap praktek-praktek monopoli. “Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Laporkan saja ke kami kalau tahu, identitas pelapor kami jamin dirahasiakan,” ucapnya kepada seluruh wartawan di Kota Mataram, Selasa sore (8/11).

Disampaikan, KPPU Surabaya hanya memiliki anggaran sebesar Rp 1,6 miliar saja pada tahun ini. Dana tersebut dinilai tidak sebanding dengan tugas yang berat karena harus mengawasi 4 Provinsi. Kondisi tersebut lebih diperparah dengan jumlah pegawai KPPU Surabaya yang jumlahnya hanya 15 orang saja.

 Meskipun dengan segala keterbatasan, KPPU Surabaya berjanji tidak akan pernah lemah dalam memberantas monopoli proyek. Persekongkolan jahat dalam dunia tender tersebut tidak boleh dibiarkan tumbuh subur. “Meskipun jumlah pegawai sedikit, dana minim, tapi kami akan maksimal bekerja,” janjinya.

Namun satu hal yang diminta Aru, dengan kondisi tersebut diharapkan semua pihak bisa memaklumi jika KPPU tidak bisa bekerja cepat sesuai dengan yang diharapkan. “Seperti Radar Lombok yang selalu meminta kami bekerja cepat, inilah kondisi kami. Tapi kami sampaikan banyak terima kasih,” kata Aru.

Salah satu contoh kasus yang harus dimaklumi seperti putusan dengan nomor perkara 20/KPPU-L/2015. Kasus tersebut telah diputuskan sejak tanggal 14 September 2016 lalu dan menyeret 3 perusahaan lokal milik Bambang Koko, termasuk pihak ULP Balai Jalan negara (BJN) karena terbukti telah melakukan persekongkolan.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Maut akan Dilanjutkan

Dengan keterbatasan yang ada, KPPU telah memberikan hukuman kepada PT Lombok Infrasturktur Utama dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00, PT Bunga Raya Lestari membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394 dan PT Aria Jaya Raya membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00. Ketiga perusahaan tersebut telah terbukti melakukan persekongkolan agar bisa memonopoli proyek di BJN dengan keterlibatan pihak ULP. “Kami dianggap lama mengirim salinan putusan ke terlapor, tidak lama sebenarnya. Kami lakukan semaksimal mungkin kok, tapi kan personil jumlahnya memang terbatas,” jelasnya.

Proyek yang dipermainkan dalam kasus tersebut senilai Rp 242 miliar yaitu Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama, pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02 yang dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari.

Dikatakan Aru, terkait putusan kasus tersebut saat ini menunggu keberatan dari pihak terlapor sampai tanggal 9 November (hari ini). Apabila sampai  hari ini  pihak terlapor tidak keberatan, maka sudah dianggap putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, KPPU akan segera menyiapkan usulan untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat jika memang tidak ada keberatan. “Saya tidak tahu mereka keberatan atau tidak, yang jelas nanti pasti ada panggilan ke kami kalau memang terlapor melakukan upaya hukum,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada pasal 44 ayat 1 disebutkan, dalam waktu 30 hari terlapor wajib melaksanakan putusan KPPU jika tidak mengajukan keberatan.

Baca Juga :  Dua Paket Proyek belum Tuntas Lelang

 Aru Armando juga berbicara tentang persoalan lain yang menyangkut tender di NTB. Misalnya terkait perusahaan PT Bunga Raya Lestari yang telah dihukum, namun masih bisa memenangkan tender proyek peningkatan jakan hotmix paket 1 di Lombok Timur (Lotim)  senilai Rp 61.364.098.000. “Kalau masalah itu, kan biasanya ada syarat-syarat dari panitia lelang bahwa perusahaan yang tersangkut hukum tidak bisa mengikuti tender,” ujarnya.

PT Bunga Raya Lestari telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394. Pasalnya perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan agar bisa memenangkan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02.

Dalam putusan KPPU sendiri lanjutnya, tidak ada hukuman memblacklist perusahaan. Namun harus kembali ke aturan tender, karena pihak ULP tentu mencantumkan syarat perusahaan yang ikut tender tidak pernah terjerat hukum atau tidak sedang tersangkut kasus hukum. “Pokoknya kami akan tetap lakukan pengawasan, termasuk mengembangkan ke kasus-kasus lain seperti yang disarankan DPRD NTB. Tapi tolong kami juga dibantu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani memastikan dirinya siap membantu KPPU untuk membongkar praktek monopoli proyek di NTB. Momentum seperti ini sudah sejak lama dinantikan. Mengingat, Nurdin sendiri telah berteriak sejak tahun 2011 terkait monopoli proyek.

Apabila KPPU membutuhkan data lanjutnya, komisi IV bersama seluruh anggota DPRD NTB akan memberikan bantuan. “Saya siap kok, kan kita sejak awal memang ingin perangi pelaku monopoli. Sudah cukup rakyat jadi korban karena kerakusan mereka,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda