KPPU Akhirnya Kirim Salinan Putusan

MATARAM – Setelah ramai dikritik,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya  mengirim salinan putusan monopoli proyek di NTB  dengan nomor perkara 20/KPPU-L/2015.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Surabaya yang juga menaungi wilayah NTB, Aru Armando menyampaikan,  pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah kirim salinan putusan ke terlapor hari ini (kemarin – red),” ungkapnya kepada Radar Lombok via telepon, Jumat sore kemarin (21/10).

Pada tanggal 14 September lalu, Majelis Komisi KPPU telah memutuskan Perkara Nomor 20/KPPU-L/2015 bahwa telah terjadi monopoli proyek di Balai Jalan Negara (BJN) terkait   proyek pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama, pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama dan paket pelebaran jalan Keruak-Pantai Ping-Tanjung Ringgit 02 yang dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari.

Dalam putusannya, KPPU kemudian  memberikan hukuman kepada PT Lombok Infrasturktur Utama dengan membayar denda sebesar Rp 9.056.479.194,00 . Sedangkan PT Bunga Raya Lestari membayar denda sebesar Rp 3.027.656.394 dan PT Aria Jaya Raya membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00. Setelah membayar denda maka wajib melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Baca Juga :  SKPD Diminta Segera Ajukan Tender Proyek

Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) terbukti menjadi fasilitator dalam persekongkolan jahat tersebut.  Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR)  untuk memberikannya teguran tertulis.  “Terhitung hari ini, terlapor dianggap sudah menerima salinan putusan,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada pasal 44 ayat 1 disebutkan, setelah KPPU mengirimkan salinan putusan, maka dalam waktu 30 hari terlapor wajib melaksanakan putusan tersebut.

Selanjutnya, terlapor dapat mengajukan keberatan  kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14  hari setelah menerima pemberitahuan putusan  tersebut. Apabila tidak mengajukan keberatan dianggap sudah menerima putusan dan bersifat  berkekuatan hukum tetap. “Menurut undang-undang,  mereka diberikan waktu 14 hari kerja setelah  menerima salinan putusan,” terang Aru Armando.

Dijelaskan, KPPU berwenang menyerahkan ke penyidik jika  terlapor tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Itu artinya,  kasus monopoli proyek akan diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadikan putusan KPPU  sebagai landasan langsung masuk pada tahap penyidikan.

Ditanya terkait kendala KPPU sehingga baru sekarang mengirim salinan putusan ke terlapor, Aru Armando tidak memberikan jawaban. “Kita tetap bekerja kok, itu dulu ya saya sampaikan. Masih ada rapat ini,” jawabnya.

Baca Juga :  Progres Proyek Puskesmas Baru 40 Persen

Sikap KPPU yang telah mengirimkan salinan putusan ke terlapor mendapat apresiasi dari Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Politik Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka (Depenas Gaspermindo), Ada Suci Makbullah SH, yang sebelumnya sempat mengancam akan menggugat KPPU karena lamban mengirimkan salinan putusan. “Coba dari dulu dia kirim langsung salinan  putusan, jangan kayak begini. Tapi syukurlah, kita apresiasi itu,” ujarnya.

Suci Makbullah berjanji akan tetap memantau kinerja KPPU dalam menuntaskan kasus monopoli proyek di NTB. Pihak Gaspermindo juga akan mempelototi apakah terlapor menyiapkan keberatan atau tidak. Hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya upaya-upaya persekongkolan kembali.

Gaspermindo juga saat ini masih menunggu aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan ke Polda NTB. “Mari sama-sama kita perangi setiap persekongkolan jahat,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani juga meminta agar KPPU tetap berkomiten menuntaskan kasus proyek yang ada. “Biar ini jadi pelajaran juga bagi perusahaan-perusahaan yang lain, jangan coba-coba bermain di NTB,” katanya. (zwr)

Komentar Anda