KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Di Pemda

KPK

JAKARTA--Dengan tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pun berupaya membongkar kasus jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah.

Kasus seperti itu diyakini tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten saja, tapi meliputi di daerah lain. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, modus jual beli jabatan di setiap daerah tak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bupati Klaten Hartini.

Hanya saja, imbuhnya, pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi harus menyetor sejumlah uang. Semakin tinggi jabatan yang diinginkan, kian tinggi pula uang yang disetorkan kepada kepala daerah. "Menurut informasi yang diterima KPK, (perdagangan jabatan) banyak terjadi di setiap level dan modusnya hampir sama," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat  kemarin (6/1).

Syarif mengaku bukan perkara mudah membongkar praktik jual-beli jabatan. Sebab, kerap kali pihak pemberi maupun pihak penerima suap saling menutupi kejahatan masing-masing. "Cuma susah mencari bukti solid karena antara 'pembeli' jabatan dengan pejabat yang menjanjikan jabatan saling menutupi," ujar mantan Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Baca Juga :  Lima Jabatan Kembali Dilelang

[postingan number=3 tag=”kpk”]

Namun, KPK bakal terus mengusut tuntas kasus jual beli jabatan. Termasuk, meneruskan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Sri Hartini dan anak buahnya Suramlan sebagai tersangka.

Selain penindakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar lebih memerhatikan pengisian jabatan di daerah. KPK juga meminta agar proses seleksi tiap-tiap jabatan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak independen. "KPK koordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperhatikan pengisian jabatan-jabatan di daerah. Di samping itu sejak dulu KPK mengimbau agar setiap jabatan diseleksi secara terbuka dan melibatkan pihak independen dalam proses seleksi tersebut," kata dia.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ida Nuraida mengatakan, setidaknya ada 11 pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota diduga berpotensi melakukan jual beli jabatan. Dari praktik terlarang itu ditangarai jumlah uang suap yang diterima dari calon pejabatnya mencapai Rp 35 miliar.

Baca Juga :  Surat Penugasan Mendaftar Jadi Opsi Terakhir

Ida mengatakan, potensi adanya jual beli jabatan itu karena akan ada 29.113 aparatur sipil negara (ASN) yang akan diganti di sebelas kabupaten/kota. "Yang jelas sebelas kabupaten kota itu terbanyak di luar pulau Jawa, bukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Ida di Kantor KASN  Jumat kemarin (6/1).

Atas data tersebut, sambung Ida, KASN sudah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang adanya dugaan 11 kabupaten/kota atau pemda yang berpotensi melakukan praktik jual beli jabatan ini.  "Kalau sudah ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diproses hukum," katanya.

Lebih lanjut Ida mengaku, praktik jual beli jabatan ini biasanya dilakukan setelah pilkada. Di mana kepala daerah berpotensi melakukan pemberhentian posisi jabatan orang dengan tidak memakai alasan kuat, dan tidak sesuai prosedur.

Kemudian mengangkat pekerja baru tidak melalui mekanisme proses seleksi. "Biasanya orang ditempatkan orang yang banyak duitnya," tandasnya.(put/cr2/JPG)

Komentar Anda