KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan aliran dana Rp 400 juta kepada mantan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah punya cara mengusut dugaan aliran dana korupsi. Antara lain melakukan follow the suspect dan follow the money. "Seperti yang sudah sering saya sampaikan suspect-nya kami ikuti, uangnya diikuti mengalir ke mana," kata Agus, Selasa kemarin (6/12).

Dia menjelaskan, akan ditelusuri hubungan antara tersangka dengan orang lain. Apakah dalam pertemuan atau komunikasi tersangka itu ada komitmen-komitmen tertentu. Kemudian, mengikuti aliran uang. "Kami cari tahu siapa saja menerima keuntungan," ungkapnya.

Dia mengaku belum memastikan apakah akan segera memanggil Muhaimin atau tidak. Yang jelas, kata dia, semua fakta yang terungkap di persidangan akan ditelusuri. "Jadi kami mengikuti fakta," tegasnya.

Baca Juga :  Komunitas Milenial Bima Dompu Deklarasi Dukung Gus Imin Jadi Capres 2024

Dugaan Muhaimin kecipratan uang terungkap saat sidang tuntutan bekas anak buahnya, mantan Direktur Jenderal  Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans 2014 Jamalueddin Malik.                

Dalam sidang tuntutan Jamalueddin, Rabu (2/3), jaksa KPK menyebut Muhaimin  mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya.

Uang diduga hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang  Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin. ''Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar jaksa kala itu.

Baca Juga :  Komunitas Milenial Bima Dompu Deklarasi Dukung Gus Imin Jadi Capres 2024

Namun usai sidang pleidoi, Rabu (16/3) lalu, Jamalueddin membantah memberikan uang Rp 400 juta kepada Muhaimin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Jamalueddin Malik enam tahun penjara.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Jamalueddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif. (boy/jpnn)

Komentar Anda